Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak

1

Persyaratan

Pelayanan

1.1     Korban Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;

1.2     Identitas jelas dengan menyertakan :

a. Foto Copy KTP

b. Foto Copy KK

c.  Foto Copy Akte Kelahiran

d. dan data pendukung lainnya

1.3     Dokumen / Foto dan Video kejadian kekerasan yang dilakukan terhadap korban;

1.4     Saksi - saksi yang bisa dihadirkan untuk keterangan pendukung.

2

Prosedur

2.1     Pemohon / Pelapor  mengajukan pengaduan pada petugas administrasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak;

2.2     Petugas administrasi melakukan pendataan identitas diri kasus korban kekerasan yang dialami

2.3     Petugas menerima keterangan informasi / kronologis tentang kejadian yang dialami oleh korban

2.4     Korban memberikan keterangan lengkap pada petugas

2.5     Petugas melakukan konseling pada korban sesuai apa yang dialami

2.6     Petugas Penanganan melaporkan hasil konseling kepada Ketua pelaksana.

2.7     Ketua Pelaksana merekomendasi / Instruksi apa yang harus dilakukan oleh petugas Pelaksana (cukup mediasi / dirujuk/ diproses lebih lanjut)

3

Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya ( Gratis )

5

Produk

5.1  Mediasi di sarankan, Pelapor/Terlapor membuat surat pernyataan dengan dibubuhi materai Rp. 10.000- ( sepuluh ribu rupiah)

5.2  Proses Rujuk di lakukan oleh petugas Administrasi Pusat Pelayanan Pengaduan

6

Pengelolaan

pengaduan

6.1     Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis / tatap muka pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Jl. Yos Sudarso No.1 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo;

6.2     Saran dan masukan secara langsung via:

-       Kotak Saran;

-       Telepon (0335)5893529;

-       HP / WA 08113500452;

-       Email :pptkotaprobolinggo63062@gmail.com

-       Call Center 112

-       Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000

6.3     Pelayanan Konseling / konsultasi dengan jadwal layanan yang ditentukan :

Hari : Senin  08.00 – 12.00 Hukum

Selasa 08.00 – 12.00 Konseling Agama

Rabu   08.00 – 12.00 Psikolog

Kamis  08.00 - 12.00 Hukum

Jum’at 08.00 – 12.00 Konseling Agama



LINK TERKAIT