Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- menyiapkan bahan dan bimbingan teknis dibidang kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat bencana, pemulihan dan penguatan sosial korban bencana, kerjasama dan pengelolaan logistik bencana;
- Melaksanakan kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat bencana, pemulihan dan penguatan sosial korban bencana, kerjasama dan pengelolaan logistik bencana;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.