Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis dibidang advokasi bagi konselor sukarela dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
- melaksanakan advokasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak yang memerlukan perlindungan khusus, korban tindak kekerasan, pekerja migran terlantar;
- memberikan pelayanan informasi, konseling dan pendampingan bagi keluarga yang mengalami masalah sosial;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Advokasi dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.