- Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan pengarusutamaan hak anak yang meliputi perlindungan perempuan dan anak, dan pengarusutamaan hak anak.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kerja di bidang perlindungan perempuan dan pengarusutamaan hak anak yang meliputi perlindungan perempuan dan anak, dan pengarusutamaan hak anak;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan perempuan dan pengarusutamaan hak anak yang meliputi perlindungan perempuan dan anak, dan pengarusutamaan hak anak;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang perlindungan perempuan dan pengarusutamaan hak anak yang meliputi perlindungan perempuan dan anak, dan pengarusutamaan hak anak;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan perempuan dan pengarusutamaan hak anak yang meliputi perlindungan perempuan dan anak, dan pengarusutamaan hak anak;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.