
1. DASAR HUKUM :
a. Keputusan Walikota Probolinggo Nomor
188.45/269/KEP/425.012/2022 tentang Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan
Anak Kota Probolinggo Tahun 2022-2023 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU, point C melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang
mengalami permasalahan di Kota Probolinggo.
b.
Keputusan
Walikota Probolinggo Nomor: 100.3.3.3/168/KEP/425.012/2023 tentang Tim Pusat
Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Probolinggo Tahun 2023.
c.
Keputusan Walikota No. 202 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi Penanganan
Anak Tidak Sekolah Kota Probolinggo Tahun 2023.
2. PERMASALAHAN
·
Permasalahan Makro:
Putus sekolah merupakan permasalahan yang tidak kunjung usai dalam
dunia Pendidikan. Masih banyaknya jumlah anak putus sekolah menjadi
permasalahan negara yang tentu menghambat kemajuan dan daya saing bangsa.
Meningkatnya angka putus sekolah merupakan ancaman serius bagi Pembangunan
berkelanjutan dan target Indonesia emas 2045. Jumlah angka putus sekolah
berdasarkan data kemendikbud pada
jenjang SD tahun 2023/2024 dilihat dari skala nasional mencapai
45.047 naik dibandingkan tahun 2022/2023
sebesar 40.623. Pada jenjang SMP tahun 2023/2024 mencapai 17.324 pada jenjang SMP naik dibandingkan tahun 2022/2023 sebesar
13.716, pada jenjang SMA tahun 2023/2024 mencapai 9.657 turun dibandingkan
tahun 2022/2023 sebesar 10.091, dan pada jenjang SMK tahun 2023/2024 mencapai
13.918 naik dibandingkan tahun 2022/2023 sebesar 12.404.
Berbagai macam faktor yang
menyebabkan anak putus sekolah diantaranya adalah perekonomian. Perekonomian merupakan salah satu faktor
penting yang dapat mempengaruhi nasib dan masa depan keluarga. Ketika
perekonomian suatu keluarga terganggu, maka kehidupan keluarga tersebut juga
akan terganggu, mulai dari kebutuhan pokok seperti makan hingga Pendidikan.
Sebenarnya ada faktor lain yang dapat menyebabkan anak putus sekolah selain
masalah perekonomian, seperti faktor lingkungan, faktor sosial, faktor
kesehatan, rasa malas, latar belakang pendidikan orang tua yang memengaruhi
pola pikir orang tua terhadap anaknya, serta ketidakharmonisan hubungan orang
tua yang berdampak pada pendidikan anak. Oleh karena itu Layanan Jemput
Bola Tracing Anak Putus Sekolah menjadi salah satu inovasi dan alternatif yang
dapat mendukung turunya angka putus sekolah.
·
Permasalahan Mikro:
Angka putus sekolah merupakan
permasalahan dan tantangan di kota probolinggo disamping Kota Probolinggo
mendapatkan predikat kota layak anak tingkat utama. Angka putus sekolah
berdasarkan data kemendikbud tahun 2023/2024 di kota Probolinggo terdapatt 64 anak
putus sekolah, hal ini meningkat dibandingkan tahun 2022/2023 yaitu sebesar 47
anak putus sekolah. Hal ini tentu akan terus meningkat apabila tidak ada upaya
untuk mencegah anak putus sekolah maupun mencari solusi pada anak putus
sekolah.
Sebagian besar orangtua dengan
anak putus sekolah kurang memperhatikan kondisi anaknya dan cenderung
membiarkan bahkan mendukung anaknya misalkan dalam hal membantu orangtuanya
bekerja. Sebagai
upaya dalam memenuhi hak dan perlindungan anak di bidang Pendidikan, Dinas
Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) membuat inovasi dengan
Layanan Jemput Bola Tracing Anak Putus Sekolah sebagai alternatif yang dapat
mendukung turunya angka putus sekolah di kota Probolinggo.
3. ISU STRATEGIS
Pendidikan adalah hak mendasar yang harus
dipenuhi untuk setiap warga negara Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31
Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara
berhak mendapatkan Pendidikan. Anak putus sekolah adalah isu kritis yang dapat
menghambat pencapaian SDG poin 4, pendidikan berkualitas. Dalam jangka panjang,
kondisi anak putus sekolah akan menghambat pembangunan sosial dan ekonomi di
Indonesia. Anak-anak yang tergolong dalam keluarga miskin, kerap kali
dihadapkan dengan pilihan yang berat, melanjutkan pendidikan atau bekerja untuk
membantu perekonomian keluarga. Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut,
pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha, salah satunya yaitu
penyelenggaraan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia
Pintar (PIP). Melalui program tersebut, pemerintah memberikan bantuan kepada
siswa/i dari keluarga kurang mampu berupa uang tunai untuk mendukung biaya
pendidikan. Nyatanya, hal tersebut masih belum sepenuhnya efektif karena
anak-anak masih harus dihadapkan dengan pilihan yang berat, sekolah gratis
namun tidak bisa bekerja atau meninggalkan sekolah untuk fokus bekerja.
Pemerintah kemudian membuat strategi lain
seperti kelas inspirasi. Kegiatan ini ditujukan agar para murid memiliki lebih
banyak pilihan untuk menentukan cita cita dan lebih termotivasi untuk lebih
giat bersekolah agar dapat menggapai mimpi serta cita-citanya. Strategi
pemerintah sudah sangat mendukung dalam menurunkan angka putus sekolah, namun
diperlukan tambahan pendekatan lain yang lebih intens secara personal kepada
para murid yang telah putus sekolah melalui inovasi jebol cinta.
4. METODE PEMBAHARUAN
·
Kondisi sebelum adanya inovasi
1) Masyarakat
melaporkan kasus anak putus sekolah dengan mendatangi kantor Dinas Sosial PPPA
Kota Probolinggo dan Juga mendatangi Kantor Puspaga Kota Probolinggo.
2) Masyarakat
dan klien (anak putus sekolah) mendatangi kantor Dinas Sosial PPPA Kota
Probolinggo untuk menemukan solusi atas
permasalahan tersebut.
3) Kurang
cepatnya respon pasca pengaduan.
· Kondisi setelah adanya inovasi
1) Masyarakat
dapat menghubungi petugas melalui media digital seperti media sosial WhatsApp,
Instagram, Facebook dan Media Sosial lainnya melalui Media Sosial Dinas Sosial
PPPA Kota Probolinggo dan Hotline Puspaga Kota Probolinggo
2) Petugas
melakukan jemput bola atau mendatangi secara langsung untuk tracing pada anak
putus sekolah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tanpa harus
mendatangi kantor Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo
3) Pelayanan
lebih cepat untuk di Tracing.
5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
JEBOL
CINTA (Layanan Jemput Bola Tracing Anak Putus Sekolah)
merupakan sebuah inovasi dalam bentuk upgrade sistem atau cara untuk melakukan
layanan pada anak putus sekolah. Kegiatan pendahulunya telah dilakukan tracing
pada anak putus sekolah dengan metode klasik yakni masyarakat mendatangi kantor
Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo dan membuat laporan anak putus sekolah
kemudian anak putus sekolah mendatangi kantor Dinas Sosial PPPA Kota
Probolinggo didampingi orang tua dan pelapor kemudian dilakukan layanan. Hal
ini memiliki kendala apabila yang bersangkutan (anak putus sekolah dan orang
tua/wali) tidak bersedia mendatangi kantor Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo
atau terkendala oleh jarak yang jauh.
Jebol Cinta (Layanan Jemput
Bola Tracing Anak Putus Sekolah) merupakan sebuah inovasi pembaruhan dengan
berbasis digital dalam pelaporan oleh Masyarakat mengenai anak putus sekolah
melalui WhatsApp, Instagram, Facebook dan Media Sosial lainnya melalui Media
Sosial Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo yang akan ditindaklanjuti langsung
dengan menjemput bola tracing anak putus sekolah, sehingga efektifitas dan
keefisienan kegiatan ini meningkat dan tentunya diharapkan dapat memberikan
solusi terbaik bagi anak putus sekolah sejalan nantinya dengan penurunan angka
anak putus sekolah di Kota Probolinggo
6. TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK
Berdasarkan
data Angka putus sekolah merupakan permasalahan dan tantangan di kota
probolinggo disamping Kota Probolinggo mendapatkan predikat Kota Layak Anak
tingkat utama. Angka putus sekolah berdasarkan data kemendikbud tahun 2023/2024
di kota Probolinggo terdapatt 64 anak putus sekolah, hal ini meningkat
dibandingkan tahun 2022/2023 yaitu sebesar 47 anak putus sekolah. Hal ini tentu
akan terus meningkat apabila tidak ada upaya untuk mencegah anak putus sekolah
maupun mencari solusi pada anak putus sekolah.
Dengan
adanya data tersebut khususnya di Wilayah Kota Probolinggo, maka kami membuat
inovasi program Jebol Cinta (Layanan Jemput Bola Tracing Anak Putus Sekolah).
Dalam inovasi tersebut bertujuannya untuk
Memberikan kemudahan pelaporan masyarakat mengenai kasus anak putus sekolah
melalui media digital. Selain itu juga terselesaikanya pekerjaan dengan lebih
cepat dari sebelumnya 3 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja. Lalu melalui
Media Sosial Pelapor dapat lebih mudah untuk mengakses anak tersebut dan
diberikan kemudahan dalam melakukan tracing anak putus sekolah dan yang pasti
untuk Menurunkan angka Anak Putus Sekolah khususnya di Kota Probolinggo.
a. Untuk Tahapan Program
·
Masyarakat
dapat melaporkan Kasus Anak Putus Sekolah melalui WhatsApp,
Instagram, Facebook dan Media Sosial lainnya.
·
Tenaga
Profesional Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Probolinggo dalam hal ini Puspaga melakukan Jemput Bola jika mendapatkan
laporan melalui WhatsApp, Instagram, Facebook dan Media Sosial
lainnya.
·
Melakukan
Asessment dengan Keluarga (Orangtua dan Anak).
·
Melakukan
Koordinasi dengan Pimpinan untuk menentukan Rencana Tindak Lanjut.
·
Melakukan
Case Conference (Konferensi Kasus) jika diperlukan.
·
Melakukan
Rencana Tindak Lanjut sesuai arahan Pimpinan.
b. Pihak yang Terlibat
·
Semua
Tenaga Proffesional yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Probolinggo.