- Sekretaris
mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan programkerja dan keuangan,
menyelenggarakan urusan administrasi umum,perkantoran dan kehumasan,
kepegawaian serta analisis jabatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
- pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
- pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan keuangan Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
- pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan subbagian tata
usaha;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada subbagian tata usaha;
- membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
- melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas;
- mengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
- melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
- melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kerja;
- melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;
- melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan subbagian tata usaha;
- menyusun laporan pelaksanaan;
- program dan kegiatan serta realisasi anggaran subbagian tata usaha; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh sekretaris.