Tupoksi

Sekretaris

 
  1. Sekretaris mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan programkerja dan keuangan, menyelenggarakan urusan administrasi umum,perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
  • pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  •  pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
  •  pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
  •  pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
  •  pelaksanaan pengelolaan keuangan keuangan Dinas;
  •  pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  •  pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  •  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas; dan
  •  pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha

 

Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :

  1. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan subbagian tata usaha;
  2. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada subbagian tata usaha;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
  5. melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas;
  6. mengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  8. menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  9. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kerja;
  10. melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;
  11. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  12. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan subbagian tata usaha;
  13. menyusun laporan pelaksanaan;
  14. program dan kegiatan serta realisasi anggaran subbagian tata usaha; dan
  15. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh sekretaris.


LINK TERKAIT