Pelayanan Pengaduan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

A. Komponen Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan Pelayanan

1.1   Korban Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;

1.2   Identitas jelas dengan menyertakan :

a.   Foto Copy KTP

b.  Foto Copy KK

c. Foto Copy Akte Kelahiran (untuk kasus kekerasan terhadap anak)

d.  dan data pendukung lainnya

1.3   Dokumentasi kronologis/Foto/Video/bukti dukung lainnya kejadian kekerasan yang dilakukan terhadap korban;

1.4   Saksi - saksi yang bisa dihadirkan untuk keterangan pendukung.

2

Prosedur

2.1   Pemohon / Pelapor mengajukan pengaduan pada petugas administrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;

2.2   Petugas administrasi melakukan pendataan identitas


NO

KOMPONEN

URAIAN

 

 

pelapor dan korban kekerasan, identifikasi kronologis kejadian dan jenis kasus kekerasan, kriteria risiko, kriteria kewenangan;

2.3   Asesmen dari petugas pendamping kasus untuk analisis psikososial, menentukan permasalahan, kebutuhan korban dan rekomendasi intervensi layanan terhadap korban ;

2.4   Petugas pendamping kasus dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak selaku Manajer Kasus menyusun rencana intervensi layanan terhadap korban yang antara lain meliputi :

a.     Penjangkauan Korban

b.     Pengelolaan Kasus

c.      Penampungan Sementara

d.    Mediasi

e.     Pendampingan

2.5   Pelaksanaan       Intervensi     Layanan      oleh      Petugas Pendamping Kasus dan Petugas Administrasi

2.6   Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus

2.7   Terminasi Layanan

3

Waktu Penyelesaian Pelayanan

Untuk tindak lanjut terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat atas Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak maksimal 3 (tiga) hari kerja.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya ( Gratis )

5

Produk

5.1     Pengaduan Masyarakat : Formulir Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

5.2     Pengelolaan    Kasus     :     (bergantung    pada    rencana intervensi untuk penanganan kasus)

·     Laporan Asesmen

·     Rencana intervensi kasus

·      Laporan         Hasil          Pendampingan/Pemeriksaan Psikolog/Konselor/tenaga ahli lainnya

·     Laporan Hasil Konseling

·     Laporan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus

5.3     Penjangkauan : Laporan Hasil Penjangkauan

5.4     Perlindungan Sementara :

·      surat permohonan perlindungan dari korban

·      berita    acara    penetapan     layanan     perlindungan sementara

·      berita   acara    pengakhiran layanan perlindungan sementara

5.5     Mediasi : Berita Acara Hasil Mediasi

5.6    Pendampingan Korban : Laporan Hasil Pendampingan Kasus

6

Pengelolaan pengaduan

6.1   Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis / tatap muka di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Jl. Yos Sudarso No.1 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo;

6.2   Saran dan masukan secara langsung via:

-       Kotak Saran;

-  Telepon (0335)5893529;

-       Email : [email protected]

-       Call Center 112

-       Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000

6.3   Pelayanan Konseling / konsultasi dengan jadwal layanan yang ditentukan :

Hari : Senin-Kamis : 07.30 16.00 Jum’at             : 07.30 13.00


NO

KOMPONEN

URAIAN

B. Komponen Pengelola Pelayanan

1

Dasar Hukum

1.1       Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

1.2       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112);

1.3       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);

1.4       Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120);

1.5       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);

1.6       Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;

1.7       Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 73);

1.8       Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85);

1.9       Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175);

1.10  Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 35);

1.11  Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo;

1.12  Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo

2

Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas;

2.1        Ruang Layanan Pengaduan Masyarakat dan Ruang Mediasi Klien Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;

2.2        Ruang Konseling/Asessmen/Permohonan Keterangan;


NO

KOMPONEN

URAIAN

 

 

2.3        Sarana Mobilitas berupa Mobil dan Sepeda Motor Operasional Layanan;

2.4        Sarana Prasarana Perkantoran berupa Laptop, Komputer, Printer, Meja Kerja dan Kursi, Lemari, dll

2.5        Rumah Perlindungan Sementara.

3

Kompetensi pelaksana

3.1        Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Minimal Pendidikan S1, Memiliki Pelatihan terkait Manajemen Kasus, Keterampilan / Pengetahuan di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;

3.2        Jabatan Fungsional dan Pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Minimal Pendidikan SMA, Memiliki Pelatihan terkait Manajemen Kasus dan Mediator, Keterampilan

/ Pengetahuan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak serta kecakapan dalam berinteraksi.

4

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak dilaksanakan oleh:

4.1     Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

4.2     Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak selaku manajer kasus;

4.3     Aparat pengawas intern pemerintah lainnya.

5

Jumlah pelaksana

5.1    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak : 1 Orang

5.2    Jabatan         Fungsional        dan        Pelaksana        selaku pendamping kasus : 2 Orang;

5.3    Tenaga Administrasi : 2 orang;

5.4    Tenaga Pendukung (keamanan/kebersihan) : 1 orang.

6

Jaminan Pelayanan

6.1     Jaminan kepastian kepada Penerima Manfaat bahwa layanan dilaksanakan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi sesuai dengan Standar Layanan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak.

6.2    Apabila layanan ini tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan waktu, biaya, mekanisme, dan kompetensi petugas, maka Penerima Manfaat dapat mengirim umpan balik, saran, dan pertanyaan untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan layanan.

7

Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan

7.1     Komitmen untuk memberikan rasa aman, menjaga kerahasiaan terhadap kasus perempuan dan Anak yang dilaporkan dan dilayani;

7.2     Komitmen menerapkan prinsip dan protokol child safeguarding;

7.3     Jaminan bahwa layanan PPA diselenggarakan oleh lembaga yang terpercaya, memiliki keberpihakan kepada Penerima Manfaat, serta mendukung penciptaan rasa keadilan bagi Penerima Manfaat, bukan dari lembaga yang berisi oknum yang ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk pelaku; dan

7.4    Kenyamanan pelayanan dan bebas dari pungutan liar.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

8.1    Kinerja Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik;

8.2    Rapat Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan insidentil terkait monitoring dan evaluasi pelayanan.


LINK TERKAIT