
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan
Anak (UPTD PPA)
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A. Komponen Penyampaian Pelayanan |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1
Korban Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; 1.2 Identitas jelas dengan
menyertakan : a.
Foto Copy KTP b.
Foto Copy KK c. Foto Copy Akte
Kelahiran (untuk kasus kekerasan terhadap anak) d. dan data pendukung lainnya 1.3
Dokumentasi
kronologis/Foto/Video/bukti dukung lainnya kejadian kekerasan yang dilakukan
terhadap korban; 1.4 Saksi - saksi yang bisa dihadirkan untuk keterangan pendukung. |
|
2 |
Prosedur |
2.1
Pemohon /
Pelapor mengajukan pengaduan pada
petugas administrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak; 2.2
Petugas administrasi melakukan pendataan identitas |
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
|
|
pelapor dan korban kekerasan,
identifikasi kronologis kejadian dan jenis kasus kekerasan, kriteria risiko,
kriteria kewenangan; 2.3
Asesmen dari
petugas pendamping kasus untuk analisis psikososial, menentukan permasalahan,
kebutuhan korban dan rekomendasi intervensi layanan terhadap korban ; 2.4
Petugas
pendamping kasus dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak selaku
Manajer Kasus menyusun rencana intervensi layanan terhadap
korban yang antara lain meliputi : a.
Penjangkauan Korban b.
Pengelolaan Kasus c.
Penampungan Sementara d.
Mediasi e.
Pendampingan 2.5
Pelaksanaan Intervensi Layanan oleh Petugas Pendamping
Kasus dan Petugas Administrasi 2.6
Pemantauan dan
Evaluasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus 2.7 Terminasi Layanan |
|
3 |
Waktu Penyelesaian Pelayanan |
Untuk tindak lanjut terhadap Laporan Pengaduan
Masyarakat atas Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak maksimal 3 (tiga)
hari kerja. |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya
( Gratis ) |
|
5 |
Produk |
5.1
Pengaduan Masyarakat : Formulir Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 5.2
Pengelolaan Kasus : (bergantung pada rencana intervensi untuk penanganan kasus) ·
Laporan Asesmen ·
Rencana intervensi kasus ·
Laporan Hasil Pendampingan/Pemeriksaan Psikolog/Konselor/tenaga ahli lainnya ·
Laporan Hasil Konseling ·
Laporan Hasil Rapat
Koordinasi Pembahasan Kasus 5.3 Penjangkauan : Laporan
Hasil Penjangkauan 5.4 Perlindungan Sementara : ·
surat permohonan perlindungan dari
korban ·
berita acara penetapan layanan perlindungan sementara ·
berita acara pengakhiran layanan
perlindungan sementara 5.5 Mediasi : Berita
Acara Hasil Mediasi 5.6
Pendampingan Korban
: Laporan Hasil Pendampingan Kasus |
|
6 |
Pengelolaan pengaduan |
6.1
Pengaduan
dapat dilakukan secara tertulis / tatap muka di Kantor Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Jl. Yos Sudarso No.1 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo; 6.2
Saran dan masukan secara
langsung via: -
Kotak Saran; - Telepon (0335)5893529; - Email : [email protected] -
Call Center 112 -
Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo
Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000 6.3
Pelayanan
Konseling / konsultasi dengan jadwal
layanan yang ditentukan : Hari : Senin-Kamis : 07.30 – 16.00
Jum’at : 07.30
– 13.00 |
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
B. Komponen Pengelola Pelayanan |
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1.1
Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 1.2
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112); 1.3
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297); 1.4
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120); 1.5
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4604); 1.6
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; 1.7
Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Dan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 73); 1.8
Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85); 1.9
Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 175); 1.10 Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2018 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Nomor 35); 1.11 Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo; 1.12 Peraturan Wali Kota
Probolinggo Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Dan
Anak Pada Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo |
|
2 |
Sarana dan prasarana,
dan/ atau fasilitas; |
2.1
Ruang Layanan
Pengaduan Masyarakat dan Ruang Mediasi Klien Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak; 2.2
Ruang
Konseling/Asessmen/Permohonan Keterangan; |
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
|
|
2.3
Sarana Mobilitas berupa Mobil dan Sepeda Motor Operasional Layanan; 2.4
Sarana
Prasarana Perkantoran berupa Laptop, Komputer, Printer, Meja Kerja dan Kursi,
Lemari, dll 2.5
Rumah Perlindungan Sementara. |
|
3 |
Kompetensi pelaksana |
3.1
Kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Minimal Pendidikan
S1, Memiliki Pelatihan terkait
Manajemen Kasus, Keterampilan / Pengetahuan di bidang Perlindungan Perempuan
dan Anak; 3.2
Jabatan Fungsional dan Pelaksana pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Minimal Pendidikan SMA, Memiliki Pelatihan terkait Manajemen Kasus dan Mediator, Keterampilan / Pengetahuan terkait
Perlindungan Perempuan dan Anak serta kecakapan dalam berinteraksi. |
|
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal terhadap
proses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak dilaksanakan oleh: 4.1
Kepala Dinas
Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4.2
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak selaku manajer kasus; 4.3 Aparat pengawas intern
pemerintah lainnya. |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5.1
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak : 1 Orang 5.2
Jabatan Fungsional dan Pelaksana selaku pendamping
kasus : 2 Orang; 5.3 Tenaga Administrasi : 2 orang; 5.4 Tenaga Pendukung (keamanan/kebersihan) : 1 orang. |
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
6.1
Jaminan
kepastian kepada Penerima Manfaat bahwa layanan dilaksanakan secara cepat,
akurat, komprehensif, dan terintegrasi sesuai dengan Standar Layanan yang telah ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak. 6.2 Apabila layanan ini
tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan waktu, biaya, mekanisme, dan
kompetensi petugas, maka Penerima Manfaat dapat mengirim umpan balik, saran,
dan pertanyaan untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan layanan. |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan
Pelayanan |
7.1
Komitmen untuk
memberikan rasa aman, menjaga kerahasiaan terhadap kasus perempuan dan Anak
yang dilaporkan dan dilayani; 7.2
Komitmen
menerapkan prinsip dan protokol child safeguarding; 7.3
Jaminan bahwa
layanan PPA diselenggarakan oleh lembaga yang terpercaya, memiliki
keberpihakan kepada Penerima Manfaat, serta mendukung penciptaan rasa
keadilan bagi Penerima Manfaat, bukan dari lembaga yang berisi oknum yang
ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk pelaku; dan 7.4
Kenyamanan pelayanan dan bebas dari pungutan liar. |
|
8 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
8.1
Kinerja
Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kategori
Baik; 8.2
Rapat Koordinasi internal rutin
setiap 3 bulan
dan insidentil terkait monitoring dan evaluasi pelayanan. |