
A. Pelayanan Shelter ( Rumah Singgah Bagi Orang Terlantar
)
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A. Komponen Penyampaian Pelayanan |
||
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Laporan 112
atau rujukan |
|
2. |
Prosedur |
2.1
Menerima laporan
112 atau rujukan
klien 2.2
Surat pengantar dari Pol PP /
surat rujukan dari Lembaga / Instansi lainnya dilengkapi identitas klien 2.3
Identifikasi klien dengan
melakukan pencatatan pada buku
register 2.4
Pemeriksaan kesehatan /
identifikasi kependudukan klien oleh petugas dengan didukung pembuatan surat
pengantar perekaman identitas apabila klien tidak diketahui identitasnya /
surat pengantar pemeriksaan kesehatan klien apabila kondisi klien sakit baik
fisik /psikis 2.5
Penjangkauan / penelusuran klien dan keluarga 2.6
Melakukan asesmen
dan membuat laporan 2.7
Melakukan rapat
kasus (ya/tidak) 2.8
Rehabilitasi Klien 2.9
Reunifikasi / Pemulangan kembali
oleh masyarakat (ya/tidak) 2.10
Membuat laporan hasil akhir
dari pelayanan rehabilitasi sosial 2.11
Terminasi / Penghentian Layanan |
|
3. |
Waktu Penyelesaian Pelayanan |
2 X 24 jam |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya
(Gratis) |
|
5. |
Produk |
Shelter / Rumah Singgah
/ Penampungan Sementara bagi klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS / PMKS ) Terlantar |
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via: -
Kotak Saran; - Pengaduan Tatap Muka ; Jl. Raya Dringu
No. 13 Probolinggo Jam 08.00 s/d 16.00 - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; -
Email :[email protected] - Website Dinas Sosial PPPA : [email protected] - Aplikasi LAPOR-SP4N; lapor.go.id -
Telepon ke Suara
Kota Probolinggo acara
”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor
081336460000. |
|
B. Komponen Pengelolaan |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
1.1
UU RI No. 11
tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 1.2
Peraturan
Pemerintah RI No. 39 th. 2012 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 1.3
Keputusan Walikota Probolinggo Nomor:100.3.3.3/277/KEP/425.012/2024 tentang Komite Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tahun 2024 |
|
2. |
Sarana dan prasarana,
dan/ atau fasilitas |
Shelter, Buku Register, Handphone, Meja Kursi Pelayanan,
File Administrasi klien, Kendaraan Operasional |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
3.4
Jabatan
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial:
Pendidikan S1, Keterampilan /
Pengetahuan : mempunyai pengetahuan di bidang Sosial; 3.5
Jabatan
Fungsional : Pendidikan S1, Pelatihan, Ketrampilan/Pengetahuan : mempunyai
pengetahuan di bidang Sosial; 3.6
Petugas
Penjaga Shelter Pendidikan : SLTA/sederajat, Ketrampilan / Pengetahuan : pengetahuan di bidang sosial dan kecakapan dalam berinteraksi ; |
|
4. |
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal terhadap penanganan PPKS/PMKS di Shelter |
|
5. |
Jumlah pelaksana |
5.1 dua petugas penjaga
shelter 5.2
lima petugas pendamping |
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
6.1
Pelayanan Shelter
diberikan sesuai dengan
standar pelayanan yang sudah ditetapkan 6.2
Shelter siap selama 24 jam |
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan |
7.1
Menjamin klien menerima pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan baik 7.2
Menjamin makan
dan minum klien
sesuai dengan standar gizi |
|
8. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana dari pengaduan masyarakat, Pelaporan dan hasil survey Kepuasaan Masyarakat. |