Pelayanan Shelter ( Rumah Singgah Bagi Orang Terlantar )

A.    Pelayanan Shelter ( Rumah Singgah Bagi Orang Terlantar )

NO

KOMPONEN

URAIAN

A. Komponen Penyampaian Pelayanan

1.

Persyaratan

Pelayanan

- Laporan 112 atau rujukan

2.

Prosedur

2.1        Menerima laporan 112 atau rujukan klien

2.2        Surat pengantar dari Pol PP / surat rujukan dari Lembaga / Instansi lainnya dilengkapi identitas klien

2.3        Identifikasi klien dengan melakukan pencatatan pada buku register

2.4        Pemeriksaan kesehatan / identifikasi kependudukan klien oleh petugas dengan didukung pembuatan surat pengantar perekaman identitas apabila klien tidak diketahui identitasnya / surat pengantar pemeriksaan kesehatan klien apabila kondisi klien sakit baik fisik /psikis

2.5        Penjangkauan / penelusuran klien dan keluarga

2.6        Melakukan asesmen dan membuat laporan

2.7        Melakukan rapat kasus (ya/tidak)

2.8        Rehabilitasi Klien

2.9        Reunifikasi / Pemulangan kembali oleh masyarakat (ya/tidak)

2.10   Membuat laporan hasil akhir dari pelayanan rehabilitasi sosial

2.11   Terminasi / Penghentian Layanan

3.

Waktu Penyelesaian Pelayanan

2 X 24 jam

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk

Shelter / Rumah Singgah / Penampungan Sementara bagi klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS

/ PMKS )  Terlantar


NO

KOMPONEN

URAIAN

6.

Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via:

-  Kotak Saran;

-  Pengaduan Tatap Muka ; Jl. Raya Dringu No. 13 Probolinggo Jam 08.00 s/d 16.00

- Telepon (0335)421431;

- Fax(0335)421431;

-  Email :[email protected]

-  Website Dinas Sosial PPPA : [email protected]

-  Aplikasi LAPOR-SP4N; lapor.go.id

-  Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara Laporo Rek

di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000.

B. Komponen Pengelolaan

1.

Dasar Hukum

1.1   UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

1.2   Peraturan Pemerintah RI No. 39 th. 2012 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

1.3   Keputusan                        Walikota                       Probolinggo Nomor:100.3.3.3/277/KEP/425.012/2024 tentang Komite          Penanganan          Penyandang          Masalah

Kesejahteraan Sosial Tahun 2024

2.

Sarana dan prasarana, dan/ atau

fasilitas

Shelter, Buku Register, Handphone, Meja Kursi Pelayanan, File Administrasi klien, Kendaraan Operasional

3.

Kompetensi Pelaksana

3.4   Jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial: Pendidikan S1, Keterampilan / Pengetahuan : mempunyai pengetahuan di bidang Sosial;

3.5   Jabatan Fungsional : Pendidikan S1, Pelatihan, Ketrampilan/Pengetahuan : mempunyai pengetahuan di bidang Sosial;

3.6   Petugas Penjaga Shelter Pendidikan : SLTA/sederajat, Ketrampilan / Pengetahuan : pengetahuan di bidang

sosial dan kecakapan dalam berinteraksi ;

4.

Pengawasan

Internal

Pengawasan internal terhadap penanganan PPKS/PMKS

di Shelter

5.

Jumlah

pelaksana

5.1   dua petugas penjaga shelter

5.2   lima petugas pendamping

6.

Jaminan Pelayanan

6.1         Pelayanan Shelter diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan

6.2         Shelter siap selama 24 jam

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan

7.1        Menjamin             klien             menerima            pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan baik

7.2       Menjamin makan dan minum klien sesuai dengan standar gizi

8.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana dari pengaduan    masyarakat,     Pelaporan    dan    hasil    survey

Kepuasaan Masyarakat.


LINK TERKAIT