5. OMARU

OMARU (OBROLAN JUMAT SERU)


1.    DASAR HUKUM :

a.    Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak Pusat Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, Pusat Informasi Sahabat Anak Dan Ruang Bermain Ramah Anak di Kota Probolinggo.

b.    Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo Nomor: 400.2.5/02/KEP/425.109/2024 Tentang Susunan Tim Kepengurusan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Probolinggo.

 

2.    PERMASALAHAN

·         Permasalahan Makro:

Tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu isu serius yang terus terjadi dan sudah masuk dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan bahkan sepanjang tahun 2023 kasus kekerasan terhadap anak dalam keluarga berujung hingga korban tewas sehingga diperlukan adanya keterlibatan semua pihak dalam upaya penindakan dan pencegahan.

Kasus kekerasan tehadap anak sering terjadi baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Lebih miris lagi jika kekerasan terhadap anak terjadi dalam lingkungan keluarga dan bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal. Sebagaimana kita ketahui, dari berbagai media baik berita di koran, berita di TV atau media online lainnya sering memberitakan kejadian-kejadian tentang kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, ada baiknya sebagai orang tua agar lebih efektif menjaga dan memantau anak agar terhindar dari hal-hal tersebut.

Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak di kemudian harinya. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda-tanda bekas kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti: gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik. Orang tua sering sekali tidak menyadari atau terlambat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu penting bagi orang tua dan keluarga untuk mencegah kemungkinan anak menjadi korban kekerasan, karena keluarga merupakan ring terkecil dapam upaya pencegahan kekerasan pada anak.

·         Permasalahan Mikro:

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Akan tetapi Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Sedangkan pada pasal 2 yaitu Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

  Kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.

  Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di keluarga yang miskin atau lingkungan yang buruk. Fenomena ini dapat terjadi pada semua kelompok ras, ekonomi, dan budaya. Bahkan pada keluarga yang terlihat harmonis pun bisa saja terjadi KDRT pada anak. Berdasarkan data dari Departemen Kesehatan, sebagian besar pelaku kekerasan pada anak merupakan anggota keluarga atau orang lain yang dekat dengan keluarga.

 

3.    ISU STRATEGIS

 

Pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menekankan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup anak dengan menciptakan negara ramah anak serta memperkuat sistem keuangan pemerintah yang responsif terhadap pemenuhan hak-hak anak sesuai keragaman budaya dan kondisi geografis. 

Diketahui, berdasarkan Buku Profil Anak Indonesia 2022 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, jumlah anak Indonesia (usia 0-17 tahun) mencapai 29,15 % atau diperkirakan sebanyak 79.486.424 jiwa, yakni sepertiga dari total penduduk Indonesia di 2021. Jumlah tersebut disinyalir akan memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.

Pemenuhan hak anak dengan populasi yang terbilang besar tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan. Tentunya keberhasilan dalam memastikan kesejahteraan anak adalah hasil dari seluruh elemen yang berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Terdapat lima indikator kesejahteraan anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yaitu dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas. Pada 2021, pemenuhan hak anak dari sisi identitas cukup tinggi yang ditandai dengan persentase kepemilikan akta kelahiran yang mencapai 88,42 persen. Capaian tersebut didorong dengan adanya kemudahan pengurusan akta kelahiran, pembuatan akta kelahiran gratis, hingga program jemput bola dari pemerintah.

Pemenuhan hak anak di berbagai area pembangunan perlu ditingkatkan. Tingkat keberhasilan tersebut juga sangat bergantung pada tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan faktor ekonomi, khususnya di daerah tertinggal. Pemerintah Pusat maupun Daerah perlu melakukan intervensi di berbagai lini. Antara lain dengan meningkatkan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), pembentukan pusat-pusat Pembelajaran Keluarga, kebijakan Sekolah Ramah Anak, inisiasi beragam fasilitas umum ramah anak, serta melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

 

4.    METODE PEMBAHARUAN

·      Kondisi sebelum adanya inovasi

1)  Masyarakat masih kurang untuk mendapatkan informasi mengenai cara-cara parenting dan pengasuhan anak;

2)  Belum adanya media khusus dari yang memberikan edukasi mengenai keluarga dan anak dengan konsep dialog interaktif melalui media sosial yang dapat diakses warga dan masyarakat sewaktu-waktu. 

·      Kondisi setelah adanya inovasi

1)  Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses informasi mengenai tips dan cara parenting.

2)  Masyarakat akan lebih mudah mengakses edukasi mengenai permasalahan keluarga dan anak menjadi lebih mudah dan cepat.

3)  Lembaga sekolah juga dapat memperoleh edukasi mengenai penanganan psikologi terhadap anak. 

 

5.    KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

OMARU (Obrolan Jumat Seru) merupakan suatu program dalam upaya mempermudah upaya preventif dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta upaya dalam pemenuhan hak anak melalui sistem informasi media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat Kota Probolinggo agar Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo dapat memberikan informasi, Edukasi, Pembelajaran, Sosialisasi, Penyuluhan, Pemahaman dan peningkatan kapasitas kepada keluarga dan anak secara cepat dan mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat, baik oleh keluarga, anak maupun Lembaga sekolah.

Dialog interaktif dalam Omaru melibatkan Tenaga Profesi Puspaga maupun praktisi yang berkompeten di bidangnya yang diharapkan dapat memberikan edukasi mengenai pola pengasuhan dan penguatan kepada keluarga dan anak dan juga mengikuti tren yang berkembang saat ini.

 

6.    TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK

 

1)    MEKANISME PROGRAM

     Program Omaru dipandu 1 atau 2 host podcast

     Tenaga Profesi Puspaga mempersiapkan tema Dialog dan Narasumber

     Upload flayer podcast (1 minggu sebelum tayang)

     Mempersiapkan guidilne pertanyaan dan rancangan dialog

     Breafing sebelum podcast (5-10 menit)

     Pelaksanaan podcast +/- 30 menit

     Proses editing 1-2 hari

     Unggah video (di hari Jumat)

2)    DURASI PROGRAM DIALOG INTERAKTIF 

Durasi keseluruhan podcast tayang dengan estimasi waktu 20-30 menit tiap episodenya dengan sistem pembagian sesi (sesuai kebutuhan)

3)    PIHAK YANG TERLIBAT PADA PEMBUATAN PODCAST OMARU

     Tenaga Jasa Puspaga (Sebagai Host)

     Tenaga Jasa Puspaga (Sebagai Narasumber)

     Tenaga Ahli atau prakitisi dari Luar Puspaga (Sebagai Narasumber)

     Masyarakat (Sebagai Narasumber Puspaga)

4)    TEMA PROGRAM INTERAKTIF

     Tema yang berkaitan dengan pengasuhan anak

     Tema yang berkaitan dengan keluarga

     Tema yang berkaitan dengan psikologi

     Tema yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan

     Tema yang berkaitan dengan pernikahan 


LINK TERKAIT