1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Sehat Jasmani dan Rohani; 1.2 Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) Tahun; 1.3 Calon orang tua Asuh harus seagama yang dianut oleh Calon Anak Angkat; 1.4 Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah dihukum karena Melakukan Tindakan Kejahatan; 1.5 Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) Tahun; 1.6 Bukan Merupakan Pasangan Sejenis; 1.7 Tidak atau belum mempunyai Anak Atau Hanya Memiliki Satu Orang Anak; 1.8 Dalam Keadaan Mampu secara Ekonomi dan Sosial; 1.9 Memperoleh Persetujuan Anak dan Ijin tertulis dari Orang Tua/Wali Anak; 1.10 Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat; 1.11 Dalam Mengasuh Calon Anak Sekurang kurangnya 6 Bulan Sejak ijin Pengasuhan diberikan; 1.12 Diperoleh ijin Kepala Instansi Sosial Provinsi; 1.13 Permohonan Ijin Pengangkatan Anak Kepada Instansi Sosial Setempat; 1.14 Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli) Untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2; 1.15 Surat keterangan kesehatan jiwa calon orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Saki Pemerintah (Asli) untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2; 1.16 Surat keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi Calon Orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli); 1.17 Foto copy Akte Calon Orang Tua Angkat; 1.18 Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli) 1.19 Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Orang Tua Angkat (Legalisir); 1.20 Foto copy Kartu keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat; 1.21 Foto Copy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat; 1.22 Surat Keterangan Penghasilan dari tempat kerja Calon Orang Tua Angkat (Asli); 1.23 Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; 1.24 Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 1.25 Surat pernyataan orang tua angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak–hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup; 1.26 Surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 1.27 Surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; 1.28 Surat pernyataan calon orang tua angkat untuk memberikan hibah sebagian harta bagi anak angkatnya; 1.29 Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga calon Orang Tua Angkat; 1.30 Surat Pernyataan Dokumen Adopsi Adalah Dokumen yang Sah; 1.31 Surat Keterangan Baik dari RT setempat; 1.32 Foto Calon orang tua angkat dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar; 1.33 Rekomendasi proses pengangkatan Anak dari instansi sosial setempat |
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Adopsi Anak ke Instansi sosial setempat; 2.2 Pemohon melengkapi dokumen persyaratan; 2.3 Homevisit pertama oleh Instansi Sosial setempat; |
3 |
Waktu Pelayanan |
1 (satu) Hari Kerja.
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5 |
Produk |
Surat Rekomendasi Adopsi Anak. |
6 |
Pengelolaan pengaduan |
6.1 Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo; 6.2 Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: - Kotak Saran; - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; - Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com - Aplikasi LAPOR-SP4N; - Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000 |