Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak

1

Persyaratan

Pelayanan

1.1     Sehat Jasmani dan Rohani;

1.2     Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) Tahun;

1.3     Calon orang tua Asuh harus seagama yang dianut oleh Calon Anak Angkat;

1.4     Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah dihukum karena Melakukan Tindakan Kejahatan;

1.5     Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) Tahun;

1.6     Bukan Merupakan Pasangan Sejenis;

1.7     Tidak atau belum mempunyai Anak Atau Hanya Memiliki Satu Orang Anak;

1.8     Dalam Keadaan Mampu secara Ekonomi dan Sosial;

1.9     Memperoleh Persetujuan Anak dan Ijin tertulis dari Orang Tua/Wali Anak;

1.10  Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat;

1.11  Dalam Mengasuh Calon Anak Sekurang kurangnya 6 Bulan Sejak ijin Pengasuhan diberikan;

1.12  Diperoleh ijin Kepala Instansi Sosial Provinsi;

1.13  Permohonan Ijin Pengangkatan Anak Kepada Instansi Sosial Setempat;

1.14  Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli) Untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2;

1.15  Surat keterangan kesehatan jiwa calon orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Saki Pemerintah (Asli) untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2;

1.16  Surat keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi Calon Orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli);

1.17  Foto copy Akte Calon Orang Tua Angkat;

1.18  Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli)

1.19  Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Orang Tua Angkat (Legalisir);

1.20  Foto copy Kartu keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat;

1.21  Foto Copy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat;

1.22  Surat Keterangan Penghasilan dari  tempat kerja Calon Orang Tua Angkat (Asli);

1.23  Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;

1.24  Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;

1.25  Surat pernyataan orang tua angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak–hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup;

1.26  Surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;

1.27  Surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;

1.28  Surat pernyataan calon orang tua angkat untuk memberikan hibah sebagian harta bagi anak angkatnya;

1.29  Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga calon Orang Tua Angkat;

1.30  Surat Pernyataan Dokumen Adopsi Adalah Dokumen yang Sah;

1.31  Surat Keterangan Baik dari RT setempat;

1.32  Foto Calon orang tua angkat dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar;

1.33  Rekomendasi proses pengangkatan Anak dari instansi sosial setempat

2

Prosedur

2.1     Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Adopsi Anak ke Instansi sosial setempat;

2.2     Pemohon melengkapi dokumen persyaratan;

2.3     Homevisit pertama oleh Instansi Sosial setempat;

3

Waktu

Pelayanan

1 (satu) Hari Kerja.

 

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5

Produk

Surat Rekomendasi Adopsi Anak.

6

Pengelolaan

pengaduan

6.1  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak  Kota Probolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo;

6.2  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

-       Kotak Saran;

-       Telepon (0335)421431;

-       Fax(0335)421431;

-       Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

-       Aplikasi LAPOR-SP4N;

-       Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000



LINK TERKAIT