
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A.
Komponen
Penyampaian Pelayanan |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1
Sehat Jasmani dan Rohani; 1.2
Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi
55 (Lima Puluh Lima) Tahun; 1.3
Calon orang tua Asuh harus seagama yang dianut oleh Calon
Anak Angkat; 1.4
Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah dihukum karena Melakukan
Tindakan Kejahatan; 1.5
Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) Tahun; 1.6
Bukan Merupakan Pasangan Sejenis; 1.7
Tidak atau belum mempunyai Anak Atau Hanya Memiliki Satu
Orang Anak; 1.8
Dalam Keadaan Mampu secara Ekonomi dan Sosial; 1.9
Memperoleh Persetujuan Anak dan Ijin tertulis dari Orang
Tua/Wali Anak; 1.10
Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat; 1.11
Dalam Mengasuh Calon Anak Sekurang kurangnya 6 Bulan Sejak
ijin Pengasuhan diberikan; 1.12
Diperoleh ijin Kepala Instansi Sosial Provinsi; 1.13
Permohonan Ijin Pengangkatan Anak Kepada Instansi Sosial
Setempat; 1.14
Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat dari Rumah Sakit
Pemerintah (Asli) Untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke
2; 1.15
Surat keterangan kesehatan jiwa calon orang Tua Angkat
dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Saki Pemerintah (Asli) untuk Selanjutnya
dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2; 1.16
Surat keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi Calon
Orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit
Pemerintah (Asli); 1.17
Foto copy Akte Calon Orang Tua Angkat; 1.18
Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli) 1.19
Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Orang Tua
Angkat (Legalisir); 1.20
Foto copy Kartu keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat; 1.21
Foto Copy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat; 1.22
Surat Keterangan Penghasilan dari tempat kerja Calon Orang Tua Angkat (Asli); 1.23
Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat diatas
kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; 1.24
Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat di kertas
bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan
terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 1.25
Surat pernyataan orang tua angkat akan memperlakukan anak
angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak–hak dan
kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup; 1.26
Surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan
memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua
kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 1.27
Surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa tidak berhak
menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali
hakim; 1.28
Surat pernyataan calon orang tua angkat untuk memberikan
hibah sebagian harta bagi anak angkatnya; 1.29
Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga
calon Orang Tua Angkat; 1.30
Surat Pernyataan Dokumen Adopsi Adalah Dokumen yang Sah; 1.31
Surat Keterangan Baik dari RT setempat; 1.32
Foto Calon orang tua angkat dan calon anak angkat ukuran
4x6 masing-masing 4 lembar; 1.33
Rekomendasi proses pengangkatan Anak dari instansi sosial
setempat |
|
2 |
Prosedur |
2.1
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Adopsi Anak ke
Instansi sosial setempat; 2.2
Pemohon melengkapi dokumen persyaratan; 2.3
Homevisit pertama oleh Instansi Sosial setempat; |
|
3 |
Waktu
penyelesaian Pelayanan |
1
(satu) Hari Kerja.
|
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (Gratis) |
|
5 |
Produk |
Surat
Rekomendasi Adopsi Anak. |
|
6 |
Pengelolaan pengaduan |
6.1
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kota Probolinggo Jl.Raya Dringu No.13
Probolinggo; 6.2
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: -
Kotak Saran; -
Telepon (0335)421431; -
Fax(0335)421431; -
Email :[email protected] -
Aplikasi LAPOR-SP4N; -
Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335)
427772 atau SMS ke Nomor 081336460000 |
|
B.
Komponen
Pengelolaan |
||
|
1 |
Dasar
Hukum |
1.1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan
sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 1.2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan
Anak, Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; 1.3
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak; 1.4
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak; 1.5
Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02
Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak. |
|
2 |
Sarana
dan prasarana, dan/ atau fasilitas; |
Kamera,
Komputer, Printer Canon, Meja Komputer, Buku Register, Kursi dan filling
Kabinet. |
|
3 |
Kompetensi
pelaksana |
3.1
Jabatan Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial, Perlindungan dan
Jaminan Sosial minimal Pendidikan S1, memiliki Pelatihan,
Ketrampilan/Pengetahuan, Pengalaman Kerja; 3.2
Jabatan Pekerja Sosial yang menangani Anak dan Lanjut
Usia: minimal Pendidikan S1, memiliki Pelatihan, Ketrampilan/ Pengetahuan,
Pengalaman Kerja; 3.3
Jabatan Staf Bidang Pemberdayaan Sosial: minimal
Pendidikan SMA, memiliki Pelatihan, Ketrampilan/ Pengetahuan, Pengalaman
Kerja. |
|
4 |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan internal terhadap proses pengajuan permohonan
rekomendasi Adopsi Anak dipantau oleh Kepala Bidang Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial setiap ada masyarakat yang mengajukan. |
|
5 |
Jumlah
pelaksana |
- Kepala Bidang Bidang Rehabiltasi Sosial,
Perlindungan dan Jaminan Sosial 1 Orang - Pekerja Sosial 2 Orang; - Staf 1 Orang. |
|
6 |
Jaminan
Pelayanan |
Kepala Bidang Bidang Rehabiltasi Sosial,
Perlindungan dan Jaminan Sosial menjamin seluruh pelayanan yang
diberikan oleh petugas Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi untuk permohonan Adopsi Anak sesuai dengan
standar pelayanan. |
|
7
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan Pelayanan |
- Keaslian dokumen ditandai dengan cap
basah, tanda tangan oleh Kepala Dinas Sosial Setempat serta Nomor Registrasi. - Menjaga kerahasian data dan dokumen
pemohon |
|
8 |
Evaluasi
kinerja pelaksana |
a. Kinerja Pelayanan
dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik; b. Rapat Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan
insidentil terkait pelayanan. |