4 SAPU LATAR

DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan  Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
 
PERMASALAHAN
Masih banyak permasalahan sosial di masyarakat yang belum tertangani dengan baik maka diperlukan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat untuk bergerak bersama menangani hal tersebut. Permasalahan yang dimaksud mencakup kesejahteraan sosial seperti ketelantaran, kemiskinan, kedisabiltasan dan keterbatasan sosial yang dialami masyarakat yang perlu penanganan adalah hal yang menjadi obyek penanganan dari Sapu Latar.
 
ISU STRATEGIS
Permasalahan kesejahteraan Sosial  merupakan isu-isu yang terkait dengan kelompok atau individu yang berada dalam kondisi rentan atau membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah. Masalah ini sering kali muncul karena adanya ketimpangan sosial, stigma, atau keterbatasan dalam akses terhadap sumber daya dan layanan penting. Permasalahan kesejahteraan Sosial yang terjadi di masyarakat meliputi:
1. Anak Terlantar
  Anak-anak yang ditelantarkan oleh orang tua atau keluarganya, baik karena alasan ekonomi, konflik keluarga, atau faktor lainnya, masalah ini dapat menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan pendidikan, tempat tinggal, atau perawatan yang memadai.
2. Lansia Terlantar
Lansia yang tidak mendapatkan dukungan dari keluarga atau komunitas, baik secara emosional maupun finansial sehingga Lansia terlantar sering menghadapi masalah kesehatan, isolasi sosial, dan kurangnya akses terhadap kebutuhan dasar.
3. Penyandang Disabilitas
Kelompok ini sering menghadapi diskriminasi, stigma, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum sehingga mereka membutuhkan kebijakan inklusif dan lingkungan yang ramah disabilitas untuk mendukung kemandirian mereka.
 
4. Pengangguran Kronis
Orang-orang yang sudah lama tidak bekerja dan kehilangan keterampilan untuk masuk kembali ke bursa kerja sehingga hal ini dapat menyebabkan kemiskinan, stres, dan masalah kesehatan mental.
5. Korban Kekerasan:
Termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, atau kekerasan berbasis gender sehingga mereka sering memerlukan perlindungan, bantuan hukum, dan dukungan psikologis.
6. Tunawisma
Orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hidup di jalanan atau tempat penampungan sementara sehingga Tunawisma sering menghadapi masalah kesehatan, keamanan, dan akses terhadap layanan sosial.
Permasalahan kesejahteraan Sosial  ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat luas untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan inklusif. Pendekatan yang kolaboratif, edukasi, dan kebijakan yang mendukung sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai isu ini.
 
METODE PEMBAHARUAN
Sapu Latar mempunyai 3 metode pelayanan yaitu;
1.      melalui pengaduan langsung pada Anggota Sapu Latar yang berada di seluruh  Kelurahan
2.      Pemohon datang langsung ke Sekretariatan Sapu Latar yang bertempat di Jalan Raya Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang.
3.      Pengaduan bisa di akses melalui website Sapu Latar  www.sapulatar.co.id
 
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya inovasi, permasalahan sosial sering tertangani ketika sudah viral di media sosial  dan kadang terlambat dalam penanganannya dikarenakan kurangnya atensi pemerintah dan peran aktif masyarakat.
 
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Masyarakat mempunyai alternatif solusi ketika menghadapi permasalahan sosial dengan jalan melakukan pengaduan ke perkumpulan Sapu Latar
KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Masyarakat mempunyai tempat menyampaikan keluhan permasalah sosial yang dihadapinya sehingga permasalahan sosial tersebut segera tertangani di satu sisi pemeriny=tah sebagai pemangku kebijakan memunyai data dan pemetaan untuk intervensi permasalan sosial.
 
TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK
1.   Menghimpun, mengidentifikasi serta melaksanakan assessment permasalahan sosial
2.   Menyusun rencana kegiatan penanganan permasalahan sosial
3.   Membangun jejaring dalam penanganan masalah sosial
4.   Melaksanakan kegiatan sosial yang terkait penanganan kesejahteraan sosial
 


LINK TERKAIT