TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI



TATA CARA  MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  • Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui surat, email, telepon, mengisi formulir secara online ataupun datang langsung ke tempat layanan informasi PPID Pelaksana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan memberikan lampiran identitas diri/organisasi sesuai persyaratan.
  • Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi setelah melengkapi syarat yang telah ditentukan.
  • PPID Pelaksana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan atau diperpanjang maksimal 7 hari
  • Pemohon informasi akan menerima informasi yang diberikan oleh PPID Pelaksana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID Pelaksana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Jika tidak puas terhadap respon melalui atasan PPID Pelaksana Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka proses dapat berlanjut ke Komisi Informasi.


LINK TERKAIT