
| DASAR HUKUM | a) Inpres 9 Tahun 2000 tentang
PUG dalam Pembangunan Nasional; b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; c) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Prasarana yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja; d) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; e) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; f) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Satu Data Gender dan Anak; g) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender h) Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo |
| PERMASALAHAN | Berbagai usaha telah dilakukan, termasuk perubahan terhadap peran serta perempuan di segala bidang kehidupan. Namun tidak dapat dipungkiri, kesetaraan gender yang diharapkan terjadi belum sepenuhnya tercapai. Kesenjangan gender tampak masih terjadi di berbagai bidang pembangunan, misalnya di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik, dan di bidang pemerintahan. |
| ISU STRATEGIS | Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi pembangunan telah menjadi komitmen Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sejak tahun 2000 sebagaimana tertuang dalam lnstruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan. Pengintegrasian Gender dalam Program Pembangunan, antara lain bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah dan mewujudkan sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan Daerah yang berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif. |
| METODE PEMBAHARUAN | menggunakan media digital (zoom meeting) |
| KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI | Sarana komunikasi, edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai kesetaraan gender dan sosial inklusi dalam pembangunan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara tatap muka (secara luring) |
| KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI | Sarana komunikasi, edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai kesetaraan gender dan sosial inklusi dalam pembangunan selain dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara tatap muka (secara luring), juga dilakukan secara daring (zoom meeting) dalam bentuk kegiatan Caring Gedsi (Bincang Ringan Gender dan Sosial Inklusi). |
| KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN | Lebih banyak informasi yang berkenaan dengan kesetaraan gedsi dalam pembangunan di segala bidang yang dapat disampaikan dan didiskusikan bersama masyarakat dengan melibatkan banyak unsur (forum Puspa, Psikolog, Organisasi Perempuan, ASN Perangkat Daerah, LKK) sebagai pembicara/Narasumber dan masyarakat sebagai peserta zoom baik dari kader, organisasi perempuan, siswa atau forum anak, Kepala Sekolah dan ASN |
| TAHAPAN INNOVASI/PENGGUNAAN PRODUK | a. Mekanisme Program |
| Caring Gedsi dipandu oleh Moderator | |
| Tim Bidang Pemberdayaan Perempuan mendiskusikan Tema dan Narasumber | |
| Berkoordinasi dengan Diskominfo terkait ID Zoom Meeting | |
| Membuat Desain Flyer | |
| Menginformasikan Flyer Kegiatan Caring Gedsi secara Luas | |
| b. Durasi Program | |
| Durasi Caring Gedsi secara keseluruhan berlangsung antara 1.5 Jam s.d 2 Jam | |
| c. Pihak Yang Terlibat | |
| Sekretaris DinsosPPPA | |
| Kabid Pemberdayaan Perempuan | |
| Analis Kebijakan Ahli Muda | |
| Pelaksana pada Bidang Pemberdayaan Perempuan | |
| Tenaga IT Diskominfo | |
| Forum Puspa, Psikolog, ASN, Organisasi Perempuan (sebagai Narasumber) | |
| d. Tema Program Bincang | |
| Tema-tema yang berhubungan dengan Pengarusutamaan Gender dan Sosial Inklusi di segala bidang Pembangunan | |
| tema-tema yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak | |
| Tema-tema yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak |