
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A.
Komponen
Penyampaian Pelayanan |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Pengaduan pada ULTPK, Persyaratan: - Fotocopy KTP Kepala
Keluarga - Fotocopy
Kartu Keluarga |
|
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon / Warga melakukan pengaduan pada ULTPK dengan
membawa persyaratan yang telah ditentukan; 2.2 Pengaduan
dari warga diterima oleh Front Office (FO) sebagai verifikasi awal pengaduan
dan hasil dari verifikasi awal akan diteruskan ke Back Office (BO) untuk
diinput pada aplikasi SIM ULTPK dan diterbitkan form antrian survey ULTPK; 2.3 Jika warga
yang melakukan pengaduan masuk DTKS maka akan langsung diterbitkan Kartu
Bestari dan juga diterbitkan antrian survey sebagai langkah verifikasi
lanjutan dan jika dalam proses veval lapangan dinyatakan mampu maka kartu
tersbut akan dicabut; 2.4 Jika warga
yang melakukan pengaduan tidak masuk DTKS maka diterbitkan antrian survey
sebagai langkah verifikasi lanjutan yang nantinya akan di Verval langsung ke
lapangan oleh Fasilitator dengan
metode door to door dan dibekali Form Survey UlTPK sebagai isian hasil survey
lapangan ; 2.5 Hasil dari
Form Survey ULTPK yang dilakukan oleh Fasilitator teruskan ke Back Office (BO) untuk diinput
pada aplikasi SIM ULTPK dan jika dinyatakan tidak mampu maka akan diterbitkan
Kartu Pendalungan, jika dinyatakan mampu tidak diberikan Kartu Pendalungan. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian
Pelayanan |
Kartu Bestari :1 (satu) jam. Kartu Pendalungan : 3 (tiga) hari |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (Gratis) |
|
5 |
Produk |
1. Kartu Bestari 2. Kartu
Pendalungan |
|
6 |
Pengelolaan pengaduan |
Pengaduan,saran
dan masukan secara langsung via: - Kotak
Saran; - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; - Email :[email protected] - Aplikasi
LAPOR-SP4N; - Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335)
427772 atau SMS ke Nomor 081336460000. |
|
B. Komponen
Pengelolaan Pelayanan |
||
|
1 |
Dasar
Hukum |
1.1 Undang - undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038); 1.2 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 1.3 Peraturan
Pemerintah Nomor 166 Tahun 2018 tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 1.4 Peraturan
Daerah No. 2 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan ; 1.5 Peraturan
Walikota Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu
Penanggulangan Kemiskinan kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Perubahan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan kota Probolinggo; |
|
2 |
Sarana
dan prasarana,dan/ atau fasilitas |
Kamera, Komputer, Printer, Handphone, Meja Komputer, Buku Register, Kursi
dan filling Kabinet. |
|
3 |
Kompetensi
pelaksana |
3.1 Jabatan Front
Office (FO) dan Back Office (BO)
ULTPK: Pendidikan : SLTA/sederajat, , Ketrampilan / Pengetahuan : Pengetahuan didalam mengoperasikan Komputer dan kecakapan dalam berinteraksi ; 3.2 Jabatan
Fasilitator (Fs), Pendidikan : SLTA /sederajat, Pelatihan : Bimtek
Kesejahteraan Sosial,
Ketrampilan / Pengetahuan : kecakapan dalam berinteraksi; |
|
4 |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan
internal dilakukan oleh : 4.1
Kepala
Dinas Sosial PPPA 4.2
Kepala
Bidang Rehabilitasi Sosial 4.3 Jabatan
Fungsional |
|
5 |
Jumlah
Pelaksana |
5.1
Front office (FO) dan Back Office 4 Orang; 5.2
Fasilitator (Fs) 37 Orang |
|
6 |
Jaminan
Pelayanan |
6.1 Pencetakan Kartu Bestari dan Kartu
Pendalungan dan sesuai dengan hasil survey 6.2 Petugas melayani dengan sepenuh hati secara cepat
dan tepat tanpa membedakan ras/suku/agama/ golongan |
|
7 |
Jaminan
keamanan dan keselamatan Pelayanan |
7.1
menjamin bahwa tidak ada masyarakat
yang mempunyai 2 kartu 7.2
menjamin bahwa kartu tidak dapat
dipalsukan |
|
8 |
Evaluasi
kinerja pelaksana |
8.1 Kinerja Pelayanan
dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik; 8.2 Rapat Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan
insidentil terkait pelayanan. |