|
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Pengaduan pada ULTPK, Persyaratan: - Fotocopy KTP Kepala Keluarga - Fotocopy Kartu Keluarga |
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon / Warga melakukan pengaduan pada ULTPK dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; 2.2 Pengaduan dari warga diterima oleh Front Office (FO) sebagai verifikasi awal pengaduan dan hasil dari verifikasi awal akan diteruskan ke Back Office (BO) untuk diinput pada aplikasi SIM ULTPK dan diterbitkan form antrian survey ULTPK; 2.3 Jika warga yang melakukan pengaduan masuk DTKS maka akan langsung diterbitkan Kartu Bestari dan juga diterbitkan antrian survey sebagai langkah verifikasi lanjutan dan jika dalam proses veval lapangan dinyatakan mampu maka kartu tersbut akan dicabut; 2.4 Jika warga yang melakukan pengaduan tidak masuk DTKS maka diterbitkan antrian survey sebagai langkah verifikasi lanjutan yang nantinya akan di Verval langsung ke lapangan oleh Fasilitator dengan metode door to door dan dibekali Form Survey UlTPK sebagai isian hasil survey lapangan ; 2.5 Hasil dari Form Survey ULTPK yang dilakukan oleh Fasilitator teruskan ke Back Office (BO) untuk diinput pada aplikasi SIM ULTPK dan jika dinyatakan tidak mampu maka akan diterbitkan Kartu Pendalungan, jika dinyatakan mampu tidak diberikan Kartu Pendalungan.
|
3 |
Waktu Penyelesaian Pelayanan |
Kartu Bestari :1 (satu) jam. Kartu Pendalungan : 3 (tiga) hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5 |
Produk |
1. Kartu Bestari 2. Kartu Pendalungan |
6 |
Pengelolaan pengaduan |
Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via: - Kotak Saran; - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; - Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com - Aplikasi LAPOR-SP4N; - Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000. |