Pelayanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga)

Pelayanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

A. Komponen Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan Pelayanan

a.   Pemohon mengisi Form Data Diri Layanan PUSPAGA dengan dilengkapi:

-      Foto Copy KTP

-      Foto Copy Kartu Keluarga

-      Foto Copy Buku Nikah

-      Foto Copy Akte Kelahiran (untuk klien anak berkebutuhan khusus)

b.  Melampirkan surat keterangan rujukan Lembaga lain/penjelasan dari petugas layanan penyadaran (jika ada)

2

Prosedur

1.  Pemohon/Klien mengajukan permohonan layanan

2.  Pemohon    mengisi     identitas,     form    pengaduan    dan menandatangani.

3.  Pemohon menunggu jadwal untuk dilayani

4.  Pemohon melakukan Wawancara, Konseling,dan Tes Psikologi (jika diperlukan)

5.  Tenaga Ahli Puspaga memberi edukasi dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan permasalahan klien

6.  Apabila masalah belum selesai, akan diarahkan kembali ke divisi rujukan (UPTD PPA, Puskesmas, Rumah sakit, Rumah Aman, Lembaga Hadir, Lembaga yang lain)

7.  Mengarsipkan hasil konseling

3

Waktu Penyelesaian Pelayanan

3 (tiga) Hari kerja

4

BIaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5

Produk

1.    Laporan Hasil Pemeriksaan/Assesment Tenaga Ahli PUSPAGA

2.    Surat Keterangan Konseling

3.    Surat Rekomendasi

6

Pengelolaan Pengaduan

6.1   Pengaduan dapat dilakukan secara

a.   Tertulis / tatap muka di PUSPAGA Kota Probolinggo Jl. Slamet Riyadi No. 18 Kota Probolinggo atau Dinas Sosial, P3A Kota Probolinggo, Jl. Raya Dringu No. 13 Kab.Prob;

b.   Online, melalui Instagram, dan Hotline/WA Puspaga

6.2   Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

Ø  Kotak Saran;

Ø  Telepon (0335) 421431

Ø  Fax (0335) 421431

Ø  Email: [email protected]

Ø  Hotline PUSPAGA 085176939892

Ø  Email: [email protected]

Ø  Call Center 112

Ø  Aplikasi LAPOR-SP4N

Ø  Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000


KOMPONEN PENGELOLA PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.1   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

1.2   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

1.3   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.

1.4   Surat Edaran Menteri PPPA No. 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Daerah

2.

Sarana         dan prasarana, dan/           atau fasilitas;

2.6    Tersedia satu buah gedung/bangunan yang responsif gender dan ramah anak sebagai tempat pelayanan. Bangunan di lokasi yang mudah diakses bagi anak, orang tua, anak berkebutuhan khusus (difable) dan keluarga yang membutuhkan layanan pengasuhan, dimana lokasi tersebut dapat dijangkau dengan akses yang mudah dan tidak disatukan dengan layanan penanganan korban kekerasan

2.7    Bangunan tempat beraktifitas, antara lain terdiri dari:

-   ruang pelayanan konseling;

-   ruang pelayanan konsultasi;

-   ruang informasi ramah keluarga/Pusat Edukasi Keluarga;

-   ruang bermain anak yang sehat, aman dan nyaman

2.8    Gedung dan ruangan harus dibuat nyaman dengan sirkulasi udara yang baik dan dengan warna dinding cerah dan memiliki efek menenangkan

2.9    Tersedia sarana yang mendukung pelaksanaan pelayanan baik perangkat lunak yaitu dalam bentuk leaflet, booklet, video, dan lain-lain) dan perangkat keras (mebelair, computer/laptop, kamera, alat rekam), agar pelaksanaan menjadi optimal

2.10       Tersedia ruang ASI

2.11       Ada jalur evakuasi bencana dan Tempat Evakuasi Sementara (TES)

2.12       Terdapat tanda peringatan dilarang merokok dan

sebagai      Kawasan       Tanpa      Rokok,       berdasarkan peraturan PUSPAGA

3.

Kompetensi Pelaksana

3.1   Pekerja Sosial, memiliki latar belakang Pendidikan S1 Pekerja Sosial

- Pangkat Minimal Penata Muda (III/a)

3.2   Tenaga Profesi PUSPAGA, terdiri dari:

1.  Tenaga Psikolog, berlatar dengan:

-   S2 profesi psikolog

-   Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak

-   Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak

2. Tenaga Konselor, berlatar dengan:

-   strata pendidikan setingkat sarjana yang terkait dengan bidang pengasuhan, pendidikan, keluarga (sarjana   pendidikan,   sosial,   kesehatan,


 

 

Hukum/yang berkaitan) yang terlatih

-   Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak dan          Memahami           konsep-konsep          dasar penyelenggaraan perlindungan anak.

-   Mampu berkomunikasi secara baik dan efektif

-   Berpengalaman dalam melayani kasus-kasus pelanggaran hak anak.

-   Mampu membangun sinergi dan kerjasama antar Lembaga

-   Mampu bekerja dalam tekanan dan mampu mengambil keputusan dengan baik

3.  Terapis ABK, berlatar belakang dengan:

-  S1 PLB, S1 Psikolog (Konsentrasi Klinis atau perkembangan

-  S1 PAUD/PIAUD, S1/D4 Fisioterapis (wicara, DS, Perilaku, Autis

-  Memiliki STR yang berlaku

-  Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak dan Memahami konsep-konsep dasar penyelenggaraan perlindungan anak.

-  Mampu berkomunikasi secara baik dan efektif

-  Mampu membangun sinergi dan kerjasama antar Lembaga

-  Mampu bekerja dalam tekanan dan mampu mengambil keputusan dengan baik

3.3 Tenaga Administrasi, berlatar belakang dengan:

-  Pendidikan SMA

-  Memiliki Keterampilan/Pengetahuan

3.4 Pejabat Pelaksana maupun Non ASN, yang berlatar belakang:

-       Pendidikan SMA/Sederajat

-       Memiliki Keterampilan/Pengetahuan computer

-       Memahami konsep-konsep dasar penyelenggaraan pencegahanm perlindungan Perempuan dan anak serta peningkatan kualitas keluarga

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga dilaksanakan oleh:

4.1  Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Pengarah PUSPAGA;

4.2   Sekretaris Dinas Sosial, P3A Kota Probolinggo selaku Koordinator PUSPAGA;

4.3   Kepala      Bidang       Perlindungan       Perempuan      dan Pengarusutamaan Hak Anak selaku Ketua PUSPAGA;

4.4   Aparat pengawas intern pemerintah lainnya

5.

Jumlah Pelaksana

7 (tujuh) orang

6.

Jaminan Pelayanan

6.1  Jaminan pelayanan ini menjamin bahwa pelayanan ini sesuai dengan standar yang ditetapkan

6.2  Apabila layanan ini tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan di antarkan kepada penerima manfaat


7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

7.1   Pemberian      Informed     Consent      yang      menjamin kerahasiaan mengenai laporan.

7.2   Pelayanan sesuai prosedur dan bebas dari Pungli

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

8.1   Kinerja Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik;

8.2   Rapat Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan insidentil terkait monitoring dan evaluasi pelayanan.

 


LINK TERKAIT