
Pelayanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga)
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A. Komponen Penyampaian Pelayanan |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Pemohon mengisi Form Data Diri Layanan PUSPAGA dengan dilengkapi: -
Foto Copy KTP -
Foto Copy Kartu Keluarga -
Foto Copy Buku Nikah -
Foto Copy Akte Kelahiran
(untuk klien anak berkebutuhan khusus) b. Melampirkan surat keterangan rujukan Lembaga lain/penjelasan dari
petugas layanan penyadaran (jika ada) |
|
2 |
Prosedur |
1. Pemohon/Klien mengajukan permohonan layanan 2. Pemohon mengisi identitas, form pengaduan dan menandatangani. 3. Pemohon menunggu jadwal
untuk dilayani 4. Pemohon melakukan Wawancara, Konseling,dan Tes Psikologi (jika
diperlukan) 5. Tenaga Ahli Puspaga memberi edukasi dan informasi mengenai hal yang
berkaitan dengan permasalahan klien 6. Apabila masalah belum selesai, akan diarahkan kembali ke divisi rujukan (UPTD PPA, Puskesmas, Rumah sakit,
Rumah Aman, Lembaga Hadir, Lembaga yang lain) 7. Mengarsipkan hasil konseling |
|
3 |
Waktu Penyelesaian
Pelayanan |
3 (tiga)
Hari kerja |
|
4 |
BIaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
|
5 |
Produk |
1. Laporan Hasil Pemeriksaan/Assesment Tenaga
Ahli PUSPAGA 2. Surat Keterangan Konseling 3. Surat Rekomendasi |
|
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
6.1
Pengaduan dapat
dilakukan secara a. Tertulis / tatap muka di PUSPAGA Kota
Probolinggo Jl. Slamet Riyadi No. 18 Kota
Probolinggo atau Dinas Sosial, P3A Kota Probolinggo, Jl. Raya Dringu No. 13 Kab.Prob; b. Online, melalui Instagram, dan Hotline/WA Puspaga 6.2
Pengaduan, saran
dan masukan secara
langsung via: Ø Kotak Saran; Ø Telepon (0335)
421431 Ø Fax (0335) 421431 Ø Email: [email protected] Ø Hotline PUSPAGA 085176939892 Ø Email: [email protected] Ø Call Center 112 Ø
Aplikasi LAPOR-SP4N Ø Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor
telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000 |
|
KOMPONEN PENGELOLA PELAYANAN |
||
|
1. |
Dasar Hukum |
1.1
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. 1.2
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. 1.3
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah. 1.4
Surat Edaran Menteri PPPA No.
57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di
Daerah |
|
2. |
Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas; |
2.6
Tersedia satu buah
gedung/bangunan yang responsif gender dan ramah anak sebagai tempat
pelayanan. Bangunan di lokasi yang mudah diakses bagi anak, orang tua, anak
berkebutuhan khusus (difable) dan keluarga yang membutuhkan layanan
pengasuhan, dimana lokasi tersebut dapat dijangkau dengan akses yang mudah
dan tidak disatukan dengan layanan penanganan korban kekerasan 2.7
Bangunan tempat
beraktifitas, antara lain terdiri dari: -
ruang pelayanan konseling; -
ruang pelayanan konsultasi; -
ruang informasi ramah
keluarga/Pusat Edukasi Keluarga; -
ruang bermain anak yang sehat, aman dan nyaman 2.8
Gedung dan ruangan harus
dibuat nyaman dengan sirkulasi udara yang baik dan dengan warna dinding cerah
dan memiliki efek menenangkan 2.9
Tersedia sarana yang mendukung
pelaksanaan pelayanan baik perangkat lunak yaitu dalam bentuk leaflet,
booklet, video, dan lain-lain) dan perangkat keras (mebelair,
computer/laptop, kamera, alat rekam), agar pelaksanaan menjadi optimal 2.10
Tersedia ruang
ASI 2.11
Ada jalur evakuasi bencana
dan Tempat Evakuasi Sementara (TES) 2.12
Terdapat tanda
peringatan dilarang merokok dan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, berdasarkan peraturan
PUSPAGA |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
3.1
Pekerja Sosial, memiliki latar belakang Pendidikan S1 Pekerja Sosial - Pangkat Minimal Penata
Muda (III/a) 3.2
Tenaga Profesi PUSPAGA, terdiri dari: 1. Tenaga Psikolog, berlatar dengan: -
S2 profesi psikolog - Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan
keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak - Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan
keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak 2. Tenaga Konselor, berlatar dengan: -
strata pendidikan setingkat
sarjana yang terkait dengan bidang pengasuhan, pendidikan, keluarga (sarjana pendidikan, sosial, kesehatan, |
|
|
|
Hukum/yang
berkaitan) yang terlatih - Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, kebijakan
keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa peduli anak dan Memahami konsep-konsep dasar penyelenggaraan perlindungan anak. - Mampu berkomunikasi secara
baik dan efektif - Berpengalaman dalam melayani kasus-kasus pelanggaran hak anak. - Mampu membangun sinergi dan kerjasama antar Lembaga - Mampu bekerja dalam tekanan dan mampu mengambil keputusan dengan baik 3. Terapis ABK, berlatar belakang dengan: - S1 PLB, S1 Psikolog (Konsentrasi Klinis atau perkembangan - S1 PAUD/PIAUD, S1/D4 Fisioterapis (wicara, DS, Perilaku, Autis - Memiliki STR yang berlaku - Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi
Hak Anak, kebijakan keselamatan anak dalam perlindungan anak dan berjiwa
peduli anak dan Memahami konsep-konsep dasar penyelenggaraan perlindungan
anak. - Mampu berkomunikasi secara
baik dan efektif - Mampu membangun sinergi dan kerjasama antar Lembaga - Mampu bekerja dalam tekanan dan mampu mengambil keputusan dengan baik 3.3 Tenaga Administrasi, berlatar belakang dengan: - Pendidikan SMA - Memiliki Keterampilan/Pengetahuan 3.4 Pejabat Pelaksana maupun Non ASN, yang berlatar belakang: - Pendidikan SMA/Sederajat - Memiliki Keterampilan/Pengetahuan computer - Memahami konsep-konsep dasar penyelenggaraan pencegahanm perlindungan
Perempuan dan anak serta peningkatan kualitas keluarga |
|
4. |
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal terhadap proses layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga
dilaksanakan oleh: 4.1
Kepala Dinas
Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Pengarah PUSPAGA; 4.2
Sekretaris Dinas
Sosial, P3A Kota
Probolinggo selaku
Koordinator PUSPAGA; 4.3
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan
Hak Anak selaku Ketua PUSPAGA; 4.4
Aparat pengawas intern pemerintah lainnya |
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
7 (tujuh)
orang |
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
6.1
Jaminan pelayanan ini menjamin bahwa
pelayanan ini sesuai dengan standar yang ditetapkan 6.2
Apabila
layanan ini tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan di antarkan
kepada penerima manfaat |
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
7.1
Pemberian Informed Consent yang menjamin kerahasiaan
mengenai laporan. 7.2
Pelayanan sesuai
prosedur dan bebas dari Pungli |
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
8.1
Kinerja
Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan Kategori
Baik; 8.2
Rapat Koordinasi internal rutin setiap
3 bulan dan insidentil terkait monitoring dan
evaluasi pelayanan. |