|
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Layanan bantuan tidak cair 1.2 Kartu KKS hilang/rusak 1.3 Pengaduan bantuan BPNT-PKH, Persyaratan: - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Kartu Keluarga Sejahtera |
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon/pelapor datang dengan membawa kelengkapan berkas pengaduan (KK/KTP dan KKS); 2.2 Petugas menerima permasalahan yang dialami oleh pelapor dan menganalisa permasalahan, serta mencatat di buku register 2.3 Petugas melakukan pengecekan data pelapor di aplikasi SIKS-NG, untuk pengecekan data DTKS. 2.4 Petugas menjelaskan dan memberikan solusi kepada pelapor jika permasalahan tidak kompleks. Jika permasalahan kompleks maka dilakukan koordinasi 2.5 Petugas melaporkan permasalahan pengaduan kepada kepala sub koordinator untuk mengambil keputusan permasalahan yang kompleks 2.6 Sub koordinator berdiskusi dengan koordinator kota PKH terkait permasalahan pengaduan dan solusi yang akan diambil 2.7 Sub koordinator perlindungan dan jaminan sosial memberikan solusi kepada petugas pelayanan pengaduan untuk diteruskan kepada pelapor 2.8 petugas pelayanan pengaduan memberikan solusi kepada pelapor |
3 |
Waktu Pelayanan |
1 hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5 |
Produk |
Rekomendasi kartu hilang/rusak |
6 |
Pengelolaan pengaduan |
Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via: - Kotak Saran; - WhatsApps 081359581556 ; - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; - Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com |