
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A.
Komponen
Penyampaian Pelayanan |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Layanan bantuan tidak cair 1.2 Kartu KKS hilang/rusak 1.3 Pengaduan bantuan BPNT-PKH, Persyaratan: - Fotocopy KTP - Fotocopy
Kartu Keluarga - Kartu Keluarga Sejahtera |
|
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon/pelapor datang dengan membawa
kelengkapan berkas pengaduan (KK/KTP dan KKS); 2.2 Petugas
menerima permasalahan yang dialami oleh pelapor dan menganalisa permasalahan,
serta mencatat di buku register 2.3 Petugas melakukan pengecekan data pelapor di
aplikasi SIKS-NG, untuk pengecekan data DTKS. 2.4 Petugas menjelaskan
dan memberikan solusi kepada pelapor jika permasalahan tidak kompleks. Jika
permasalahan kompleks maka dilakukan koordinasi 2.5 Petugas
melaporkan permasalahan pengaduan kepada kepala sub koordinator untuk
mengambil keputusan permasalahan yang kompleks 2.6 Sub
koordinator berdiskusi dengan koordinator kota PKH terkait
permasalahan pengaduan dan solusi yang akan diambil 2.7 Sub koordinator perlindungan dan
jaminan sosial memberikan solusi kepada petugas pelayanan pengaduan untuk
diteruskan kepada pelapor 2.8 petugas pelayanan pengaduan
memberikan solusi kepada pelapor |
|
3 |
Waktu
penyelesaian Pelayanan |
1
hari |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (Gratis) |
|
5 |
Produk |
Rekomendasi
kartu hilang/rusak |
|
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan,
saran dan masukan secara langsung via: - Kotak
Saran; - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; - Email :[email protected] - Aplikasi
LAPOR-SP4N; - Telepon ke Suara
Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek”
di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000. |
|
B.
Komponen
Pengelolaan |
||
|
1 |
Dasar
Hukum |
1.1 UU No. 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 1.2 UU No. 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin 1.3 Perpres no.82
tahun 2016 tentang Strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) 1.4 Peraturan
Menteri Sosial RI No. 09 Tahun 2018 Tentang Standart Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota 1.5 Perpres no.
63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai (BSNT) |
|
2 |
Sarana
dan prasarana, dan/ atau fasilitas |
Handphone, Meja Komputer, Buku Register, Kursi dan filling Kabinet. |
|
3 |
Kompetensi
pelaksana |
3.1 Jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi
Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial: Pendidikan S1, Keterampilan / Pengetahuan : mempunyai
pengetahuan di bidang Sosial; 3.2 Jabatan Fungsional : Pendidikan S1, Pelatihan, Ketrampilan/Pengetahuan : mempunyai
pengetahuan di bidang Sosial; 3.3 Jabatan Front
Office (FO) dan Back Office (BO):
Pendidikan : SLTA/sederajat, Ketrampilan / Pengetahuan :
Pengetahuan didalam mengoperasikan Komputer dan kecakapan dalam berinteraksi ; |
|
4 |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan internal dilakukan oleh : 4.1 Kepala Dinas Sosial PPPA 4.2 Kepala
Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial |
|
5 |
Jumlah
pelaksana |
5.1 Jabatan Fungsional 1 Orang; 5.2 Front office
(FO) dan Back Office 4 Orang; |
|
6 |
Jaminan
Pelayanan |
6.1
Maklumat
Pelayanan 6.2 Petugas melayani dengan sepenuh hati secara cepat dan tepat tanpa
membedakan ras/suku/agama/ golongan |
|
7
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan Pelayanan |
7.1 Menjamin kerahasiaan data
pemohon 7.2 Tidak ada kartu ganda |
|
8 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
a.
Kinerja Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik; b. Rapat Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan
insidentil terkait pelayanan. |