
1. DASAR HUKUM :
a. Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
dan Anak.
b.
Perwali
Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
c.
Keputusan Walikota Probolinggo Nomor: 100.3.3.3/303/KEP/425.012/2023 Tentang
Pengurus Forum Anak Kota Probolinggo Periode Tahun 2023 - 2025
2. PERMASALAHAN
Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden no.36 tahun 1990 pasal 12 ayat 1
yang menyatakan Negara harus menjamin anak mampu membentuk pendapatnya sendiri,
mengutarakan dengan bebas dalam semua masalahh yang mempengarui anak sesuai
umur dan tingkat kematangan anak. Sebagaimana hal tersebut maka pemerintah
Daerah memberikan ruang partisipasi anak bentuknya yaitu sarasehan anak sebagai
wujud pengakuan anak – anak memiliki kemampuan berkontribusi bagi masyarakat.
Jika ruang partisipasi itu disediakan niscaya anak-anak mempunyai kemampuan
mengemukakan pendapat sesuai tingkat usianya. Banyak sekali manfaat pemenuhan
hak partisipasi ini ketika anak diberi ruang, akses dan kesempatan
mengekspresikan dirinya. Anak merasa dihargai untuk mengemukakan pendapat atau
pandangannya. Inovasi AYO MBAK ( Ayo Membangun Bersama Anak ) hal ini
terinspirasi dari persentase keterlibatan anak dalam pembangunan sangat kecil,
mulai keterlibatan musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota,
usulan yang kebanyakan untuk kepentingan orang dewasa, disamping itu masih ada
sementara orang dewasa yang tidak mampu menghargai pandangan anak, masih adanya
hambatan dalam pelaksanaan partisipasi ini mencerminkan belum maksimalnya pengarusutamaan
hak anak, meningkatkan peran anak serta memberikan pemenuhan hak anak utamanya
dalam parrtisipasi anak dalam merencanakan pembangunan sangat penting nilainya
bagi pelaksanaan pembanguunan berkelanjutan. Dari inovasi ini diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada anak-anak melalui Forum Anak sebagai 2P (Pelapor dan
Pelopor) untuk mengemukakan pendapat atau pandangannya dalam pemenuhan hak
partisipasi ini ketika anak diberi ruang, akses dan kesempatan mengekspresikan
dirinya.
3. ISU STRATEGIS
Pemerintah
dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menekankan
kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup anak dengan menciptakan negara
ramah anak serta memperkuat sistem keuangan pemerintah yang responsif terhadap
pemenuhan hak-hak anak sesuai keragaman budaya dan kondisi geografis.
Diketahui,
berdasarkan Buku Profil Anak Indonesia 2022 yang dirilis Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, jumlah anak
Indonesia (usia 0-17 tahun) mencapai 29,15 % atau diperkirakan sebanyak
79.486.424 jiwa, yakni sepertiga dari total penduduk Indonesia di 2021. Jumlah
tersebut disinyalir akan memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia
merdeka di tahun 2045.
Pemenuhan
hak anak dengan populasi yang terbilang besar tersebut membutuhkan sinergi dan
kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan. Tentunya keberhasilan dalam
memastikan kesejahteraan anak adalah hasil dari seluruh elemen yang
berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masingmasing,
Terdapat
lima indikator kesejahteraan anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yaitu dimensi
kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas.
Pada 2021, pemenuhan hak anak dari sisi identitas cukup tinggi yang ditandai
dengan persentase kepemilikan akta kelahiran yang mencapai 88,42 persen.
Capaian tersebut didorong dengan adanya kemudahan pengurusan akta kelahiran,
pembuatan akta kelahiran gratis, hingga program jemput bola dari pemerintah.
Pemenuhan
hak anak di berbagai area pembangunan perlu ditingkatkan. Tingkat keberhasilan
tersebut juga sangat bergantung pada tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan
faktor ekonomi, khususnya di daerah tertinggal. Pemerintah Pusat maupun Daerah
perlu melakukan intervensi di berbagai lini. Antara lain dengan meningkatkan
peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), pembentukan pusat-pusat
Pembelajaran Keluarga, kebijakan Sekolah Ramah Anak, inisiasi beragam fasilitas
umum ramah anak, serta melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
4. METODE PEMBAHARUAN
· Kondisi sebelum adanya inovasi,
yaitu perencanaan pembangunan melalui musrembang
baik tingkat kelurahan sampai dengan kota belum menggambarkan apa yang
diharapkan oleh anak di Kota Probolinggo karena belum adanya partisipasi aktif
dari anak-anak.
· Kondisi setelah adanya inovasi, yaitu anak-anak
terlibat dalam partisipasi perencanaan pembangunan Kota Probolinggo dan
anak-anak dapat memberikan informasi terkait dengan kasus-kasus kekerasan di
lingkungan sekitarnya karena mereka merasa dilindungi.
5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
AYO MBAK merupakan suatu
kegiatan untuk menyuarakan suara anak di Kota Probolinggo dalam perencanaan
pembangunan, suara anak ini diakomodir oleh Forum Anak yang merupakan suatu
organisasi yang dibina oleh Dinas Sosial, P3A Kota Probolinggo untuk untuk menjembatani
komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di Kota Probolinggo
dalam pemenuhan hak partisipasi anak.
6. TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK
Penggunaan Inovasi AYO MBAK
(Ayo Membangun Bersama Anak) yaitu untuk memfasilitasi Forum Anak sebagai 2P
(Pelapor dan Pelopor) dapat menyuarakan suara anak di Kota Probolinggo dalam
Perencanaan Pembangunan Kota Probolinggo dan dapat sebagai sarana bagi anak
untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak anak mutlak diperlukan untuk
menciptakan masa depan kemanusiaan yang lebih baik. Selain itu, partisipasi
anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak, karena dapat
meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat
membuat anak lebih percaya diri. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi anak itu
sendiri untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.