6. AYO MBAK

AYO MBAK (AYO MEMBANGUN BERSAMA ANAK)

 

1.    DASAR HUKUM :

a.    Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

b.    Perwali Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.

c.    Keputusan Walikota Probolinggo Nomor: 100.3.3.3/303/KEP/425.012/2023 Tentang Pengurus Forum Anak Kota Probolinggo Periode Tahun 2023 - 2025

 

2.    PERMASALAHAN

 

Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden no.36 tahun 1990 pasal 12 ayat 1 yang menyatakan Negara harus menjamin anak mampu membentuk pendapatnya sendiri, mengutarakan dengan bebas dalam semua masalahh yang mempengarui anak sesuai umur dan tingkat kematangan anak. Sebagaimana hal tersebut maka pemerintah Daerah memberikan ruang partisipasi anak bentuknya yaitu sarasehan anak sebagai wujud pengakuan anak – anak memiliki kemampuan berkontribusi bagi masyarakat. Jika ruang partisipasi itu disediakan niscaya anak-anak mempunyai kemampuan mengemukakan pendapat sesuai tingkat usianya. Banyak sekali manfaat pemenuhan hak partisipasi ini ketika anak diberi ruang, akses dan kesempatan mengekspresikan dirinya. Anak merasa dihargai untuk mengemukakan pendapat atau pandangannya. Inovasi AYO MBAK ( Ayo Membangun Bersama Anak ) hal ini terinspirasi dari persentase keterlibatan anak dalam pembangunan sangat kecil, mulai keterlibatan musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota, usulan yang kebanyakan untuk kepentingan orang dewasa, disamping itu masih ada sementara orang dewasa yang tidak mampu menghargai pandangan anak, masih adanya hambatan dalam pelaksanaan partisipasi ini mencerminkan belum maksimalnya pengarusutamaan hak anak, meningkatkan peran anak serta memberikan pemenuhan hak anak utamanya dalam parrtisipasi anak dalam merencanakan pembangunan sangat penting nilainya bagi pelaksanaan pembanguunan berkelanjutan. Dari inovasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada anak-anak melalui Forum Anak sebagai 2P (Pelapor dan Pelopor) untuk mengemukakan pendapat atau pandangannya dalam pemenuhan hak partisipasi ini ketika anak diberi ruang, akses dan kesempatan mengekspresikan dirinya.

 

3.    ISU STRATEGIS

Pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menekankan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup anak dengan menciptakan negara ramah anak serta memperkuat sistem keuangan pemerintah yang responsif terhadap pemenuhan hak-hak anak sesuai keragaman budaya dan kondisi geografis. 

Diketahui, berdasarkan Buku Profil Anak Indonesia 2022 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, jumlah anak Indonesia (usia 0-17 tahun) mencapai 29,15 % atau diperkirakan sebanyak 79.486.424 jiwa, yakni sepertiga dari total penduduk Indonesia di 2021. Jumlah tersebut disinyalir akan memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.

Pemenuhan hak anak dengan populasi yang terbilang besar tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan. Tentunya keberhasilan dalam memastikan kesejahteraan anak adalah hasil dari seluruh elemen yang berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masingmasing,

Terdapat lima indikator kesejahteraan anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yaitu dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas. Pada 2021, pemenuhan hak anak dari sisi identitas cukup tinggi yang ditandai dengan persentase kepemilikan akta kelahiran yang mencapai 88,42 persen. Capaian tersebut didorong dengan adanya kemudahan pengurusan akta kelahiran, pembuatan akta kelahiran gratis, hingga program jemput bola dari pemerintah.

Pemenuhan hak anak di berbagai area pembangunan perlu ditingkatkan. Tingkat keberhasilan tersebut juga sangat bergantung pada tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan faktor ekonomi, khususnya di daerah tertinggal. Pemerintah Pusat maupun Daerah perlu melakukan intervensi di berbagai lini. Antara lain dengan meningkatkan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), pembentukan pusat-pusat Pembelajaran Keluarga, kebijakan Sekolah Ramah Anak, inisiasi beragam fasilitas umum ramah anak, serta melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

 

4.    METODE PEMBAHARUAN

·      Kondisi sebelum adanya inovasi, yaitu perencanaan pembangunan melalui musrembang baik tingkat kelurahan sampai dengan kota belum menggambarkan apa yang diharapkan oleh anak di Kota Probolinggo karena belum adanya partisipasi aktif dari anak-anak.

·      Kondisi setelah adanya inovasi, yaitu anak-anak terlibat dalam partisipasi perencanaan pembangunan Kota Probolinggo dan anak-anak dapat memberikan informasi terkait dengan kasus-kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya karena mereka merasa dilindungi.

 

5.    KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

AYO MBAK merupakan suatu kegiatan untuk menyuarakan suara anak di Kota Probolinggo dalam perencanaan pembangunan, suara anak ini diakomodir oleh Forum Anak yang merupakan suatu organisasi yang dibina oleh Dinas Sosial, P3A Kota Probolinggo untuk untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di Kota Probolinggo dalam pemenuhan hak partisipasi anak.

 

6.    TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK

 

Penggunaan Inovasi AYO MBAK (Ayo Membangun Bersama Anak) yaitu untuk memfasilitasi Forum Anak sebagai 2P (Pelapor dan Pelopor) dapat menyuarakan suara anak di Kota Probolinggo dalam Perencanaan Pembangunan Kota Probolinggo dan dapat sebagai sarana bagi anak untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak anak mutlak diperlukan untuk menciptakan masa depan kemanusiaan yang lebih baik. Selain itu, partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak, karena dapat meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat membuat anak lebih percaya diri. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi anak itu sendiri untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.

 

 

 


LINK TERKAIT