ULT PENANGGULANAGAN KEMISKINAN

UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN


DASAR HUKUM

1.

2.

3.

4.

 

5.

Undang-undang nomer 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-undang nomer 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Walikota Probolinggo nomer 79 tahun 2018 tentang pembentukan ULTPK Kota Probolinggo

Peraturan Walikota Probolinggo nomer 42 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Probolinggo nomer 79 tahun 2018 tentang pembentukan ULTPK Kota Probolinggo

Peraturan Walikota Probolinggo nomer. 99 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Peraturan Walikota Probolinggo nomer 79 tahun 2018 tentang pembentukan ULTPK Kota Probolinggo

 

PERMASALAHAN

Penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo bisa berjalan efektif, efisien terarah dan berkelanjutan jika seluruh pihak yang terkait dengan permasalahan kemiskinan bekerjasama untuk mewujudkannya, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan yang harus diselesaikan. Seperti masih adanya masyarakat miskin yang belum terdeteksi maka diperlukan suatu upaya - upaya dari pihak yang terkait  untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka mempercepat dan mempermudah Pelayanan Penanggulangan Kemiskinan kepada masyarakat maka Pemerintah Kota Probolinggo membuat terobosan baru yaitu dengan membentuk Unit Layanan Terpadu  Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK) yang bertugas untuk memberikan pelayanan  publik penanggulangan kemiskinan  terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan seluruh layanan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo.  Pelayanan ULTPK memberikan penyederhanaan mekanisme pelayanan yang sebelumnya pelayanan berada di masing – masing OPD maka dengan adanya ULTPK, seluruh pelayanan penanggulangan kemiskinan yang sebelumnya ada dimasing -  masing OPD akan dilaksanakan pada Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK) sehingga diharapkan dapat menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, cepat, gratis dan tertib administrasi pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat miskin yang mendapatkan segala kemudahan, efisien dan pelayanan prima. ULTPK merupakan system pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan penanggulangan kemiskinan  terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kota Probolinggo secara terintegrasi dalam satu tempat yaitu di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

ISU STRATEGIS

Saat ini kemiskinan masih menjadi permasalahan yang global, terutama di daerah-daerah yang pendapatannya masih rendah, banyak sekali faktor yang mempengaruhi sulitnya pengentasan kemiskinan yang sudah terjadi, dalam hal ini hadirnya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan sangat urgensi. Penanggulangan kemiskinan merupakan suatu hal yang penting untuk memperoleh perhatian lebih, karena kemiskinan berdampak pada turunnya kualitas hidup masyarakat yang dapat berakibat pada meningkatnya beban sosial ekonomi, rendahnya partisipasi masyarakat, memburuknya kepercayaan terhadap pemerintah, dan menurunnya mutu generasi yang akan datang. Oleh karena itu dengan melihat luasnya dampak kemiskinan, hal ini merupakan permasalahan yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut semua aspek kehidupan manusia, tidak hanya persoalan rendahnya pendapatan dalam aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

METODE PEMBAHARUAN

Program Penanggulangan Kemiskinan di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah. Dimana Perangkat Daerah masih melaksanakan pelayanan di masing – masing kantor OPD tersebut sehingga masyarakat Kota Probolinggo yang memerlukan pelayanan penanggulangan kemiskinan masih datang ke kantor OPD yang membuka pelayanan sesuai dengan keperluan masyarakat itu sendiri dan hal itu dianggap tidak sesuai dengan keinginan Pemerintah yaitu pelayanan yang efektif, efisien dan terpadu dikarenakan banyak waktu masyarakat yang terbuang hanya untuk mengurusi keperluan yang berbeda sesuai pelayanan OPD yang mengampu  pelayanan dimasing – masing OPD.

Dalam rangka mempercepat dan mempermudah Pelayanan Penanggulangan Kemiskinan kepada masyarakat maka Pemerintah Kota Probolinggo membuat terobosan baru yaitu dengan membentuk Unit Layanan Terpadu  Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK) yang bertugas untuk memberikan pelayanan  publik penanggulangan kemiskinan  terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan seluruh layanan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo. 

 

KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI

Sebelum adanya ULTPK intervensi terkait data kemiskinan oleh masing masing OPD dilaksanakan secara sendiri-sendiri sehingga sering terjadi double data penerima inervensi kemiskinan yang menyebabkan data kemiskinan terus bertambah dan tidak terjadi pengurangan. Sebagai akibatnya adalah segala upaya Pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tersebut tidak berhasil

 

KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI

Dengan adanya ULTPK maka data kemiskinan yang di intervensi oleh masing-masing OPD tidak terjadi double penerima manfaat karena semua OPD dapat mengakses data kemiskinan Kota Probolinggo melalui Aplikasi ULTPK sebelum melaksanakan intervensi.   

 

 

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

ULTPK Sudah melakukan upgrade dan perbaikan dalam segi pelayanan maupun kenyamanan. Upgrade yang dimaksud yaitu:

1.   Diperolah satu data kemiskinan  di Kota Probolinggo yang valid dan akurat berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)

2.   ULTPK menerbitkan Kartu Amanah yang mempunyai fungsi sebagai acuan bagi OPD dalam memberikan intervensi Bantuan Sosial dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat  Kota Probolinggo

3.   Kartu Amanah merupakan identitas diri bagi warga miskin Kota Probolinggo yang berhak untuk mendapatkan intervensi dan  peningkatan kesejahteraan.

4.   Dengan terbitnya  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional maka tidak diperkenankan Kabupaten atau Kota untuk menerbitkan data kemiskinan selain DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) tersebut. Sehingga Kartu Bestari dan Kartu Pendalungan yang merupakan Data Identitas masyarakat miskin Kota Probolinggo sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Kartu Amanah.

5.   Dengan Kartu Amanah masyarakat miskin Kota Probolinggo dapat mengakses layanan, meliputi:

a.       Layanan di Bidang Sosial

b.      Layanan di Bidang Ekonomi

c.       Layanan di Bidang Pendidikan dan

d.      Layanan di Bidang Kesehatan

 

TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK

Sebagai dasar Hukum pelaksanaan inovasi Kartu Amanah ini diterbikan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi  Rumah Tangga Miskin di Kota Probolinggo Melalui Kartu Amanah  (Aktif Melayani Menuju Masyarakat Sejahtera) dan membangun system aplikasi ULTPK Kartu Amanah yang menggunakan basic data dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) untuk menerbitkannya. Data DTSEN tersebut dapat diperoleh dari mengakses Data Siks-NG.  


LINK TERKAIT