
UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DASAR HUKUM
|
1. 2. 3. 4.
5. |
Undang-undang nomer 11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang nomer 13
tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Peraturan Walikota
Probolinggo nomer 79 tahun 2018 tentang pembentukan ULTPK Kota Probolinggo Peraturan Walikota
Probolinggo nomer 42 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota
Probolinggo nomer 79 tahun 2018 tentang pembentukan ULTPK Kota Probolinggo Peraturan Walikota
Probolinggo nomer. 99 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Peraturan Walikota
Probolinggo nomer 79 tahun 2018 tentang pembentukan ULTPK Kota Probolinggo |
PERMASALAHAN
Penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo
bisa berjalan efektif, efisien terarah dan berkelanjutan jika seluruh pihak
yang terkait dengan permasalahan kemiskinan bekerjasama untuk mewujudkannya,
meskipun dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan yang harus diselesaikan.
Seperti masih adanya masyarakat miskin yang belum terdeteksi maka diperlukan
suatu upaya - upaya dari pihak yang terkait
untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah Pelayanan Penanggulangan Kemiskinan kepada masyarakat maka Pemerintah Kota Probolinggo membuat terobosan baru yaitu dengan membentuk Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK) yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik penanggulangan kemiskinan terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan seluruh layanan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo. Pelayanan ULTPK memberikan penyederhanaan mekanisme pelayanan yang sebelumnya pelayanan berada di masing – masing OPD maka dengan adanya ULTPK, seluruh pelayanan penanggulangan kemiskinan yang sebelumnya ada dimasing - masing OPD akan dilaksanakan pada Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK) sehingga diharapkan dapat menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, cepat, gratis dan tertib administrasi pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat miskin yang mendapatkan segala kemudahan, efisien dan pelayanan prima. ULTPK merupakan system pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan penanggulangan kemiskinan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kota Probolinggo secara terintegrasi dalam satu tempat yaitu di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
ISU STRATEGIS
Saat ini kemiskinan masih menjadi permasalahan yang global,
terutama di daerah-daerah yang pendapatannya masih rendah, banyak sekali faktor
yang mempengaruhi sulitnya pengentasan kemiskinan yang sudah terjadi, dalam hal
ini hadirnya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan sangat urgensi.
Penanggulangan kemiskinan merupakan suatu hal yang penting untuk memperoleh
perhatian lebih, karena kemiskinan berdampak pada turunnya kualitas hidup
masyarakat yang dapat berakibat pada meningkatnya beban sosial ekonomi,
rendahnya partisipasi masyarakat, memburuknya kepercayaan terhadap pemerintah,
dan menurunnya mutu generasi yang akan datang. Oleh karena itu dengan melihat
luasnya dampak kemiskinan, hal ini merupakan permasalahan yang harus segera
ditanggulangi karena menyangkut semua aspek kehidupan manusia, tidak hanya
persoalan rendahnya pendapatan dalam aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut
aspek sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
METODE PEMBAHARUAN
Program Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah.
Dimana Perangkat Daerah masih melaksanakan pelayanan di masing – masing kantor
OPD tersebut sehingga masyarakat Kota Probolinggo yang memerlukan pelayanan penanggulangan
kemiskinan masih datang ke kantor OPD yang membuka pelayanan sesuai dengan
keperluan masyarakat itu sendiri dan hal itu dianggap tidak sesuai dengan
keinginan Pemerintah yaitu pelayanan yang efektif, efisien dan terpadu
dikarenakan banyak waktu masyarakat yang terbuang hanya untuk mengurusi
keperluan yang berbeda sesuai pelayanan OPD yang mengampu pelayanan dimasing – masing OPD.
Dalam rangka mempercepat
dan mempermudah Pelayanan Penanggulangan Kemiskinan kepada masyarakat maka
Pemerintah Kota Probolinggo membuat terobosan baru yaitu dengan membentuk Unit
Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan
(ULTPK) yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik penanggulangan kemiskinan terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan
seluruh layanan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo.
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya ULTPK intervensi
terkait data kemiskinan oleh masing masing OPD dilaksanakan secara
sendiri-sendiri sehingga sering terjadi double data penerima inervensi
kemiskinan yang menyebabkan data kemiskinan terus bertambah dan tidak terjadi
pengurangan. Sebagai akibatnya adalah segala upaya Pemerintah daerah dalam
penanggulangan kemiskinan tersebut tidak berhasil
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Dengan adanya ULTPK maka
data kemiskinan yang di intervensi oleh masing-masing OPD tidak terjadi double
penerima manfaat karena semua OPD dapat mengakses data kemiskinan Kota
Probolinggo melalui Aplikasi ULTPK sebelum melaksanakan intervensi.
KEUNGGULAN
DAN KEBAHARUAN
ULTPK Sudah melakukan
upgrade dan perbaikan dalam segi pelayanan maupun kenyamanan. Upgrade yang
dimaksud yaitu:
1. Diperolah satu data
kemiskinan di Kota Probolinggo yang
valid dan akurat berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
2. ULTPK menerbitkan Kartu
Amanah yang mempunyai fungsi sebagai acuan bagi OPD dalam memberikan intervensi
Bantuan Sosial dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kota
Probolinggo
3. Kartu Amanah merupakan
identitas diri bagi warga miskin Kota Probolinggo yang berhak untuk mendapatkan
intervensi dan peningkatan
kesejahteraan.
4. Dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional maka tidak diperkenankan
Kabupaten atau Kota untuk menerbitkan data kemiskinan selain DTSEN (Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) tersebut. Sehingga Kartu Bestari dan Kartu
Pendalungan yang merupakan Data Identitas masyarakat miskin Kota Probolinggo
sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Kartu Amanah.
5.
Dengan Kartu Amanah masyarakat miskin Kota Probolinggo dapat
mengakses layanan, meliputi:
a.
Layanan di Bidang Sosial
b.
Layanan di Bidang Ekonomi
c.
Layanan di Bidang Pendidikan dan
d.
Layanan di Bidang Kesehatan
TAHAPAN INOVASI /
PENGGUNAAN PRODUK
Sebagai dasar Hukum pelaksanaan inovasi Kartu Amanah ini diterbikan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Rumah Tangga Miskin di Kota Probolinggo Melalui Kartu Amanah (Aktif Melayani Menuju Masyarakat Sejahtera) dan membangun system aplikasi ULTPK Kartu Amanah yang menggunakan basic data dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) untuk menerbitkannya. Data DTSEN tersebut dapat diperoleh dari mengakses Data Siks-NG.