
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A. Komponen Penyampaian Pelayanan
|
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Calon penerima Bantuan Sosial
(bansos) sembako terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. 1.2 Membawa kelengkapan berkas: -
Kartu Tanda
Penduduk Fisik/Digital dan Fotocopy rangkap 1 -
Fotocopy
Kartu Keluarga 1 lembar -
Surat
undangan pengambilan sembako
|
|
2 |
Prosedur |
2.1 Calon Penerima datang dengan membawa kelengkapan
berkas; 2.2 Petugas menerima dan melakukan pengecekan data dan kelengkapan berkas. 2.3 Ketika berkas dinyatakan lengkap, calon penerima
menandatangani dokumen tanda terima bansos sembako. 2.4 Calon Penerma mengambil paket sembako sesuai dengan
dokumen tanda terima dan dilakukan pendokumentasian penerimaan paket sembako.
|
|
3 |
Waktu penyelesaian Pelayanan |
1 Hari |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
|
5 |
Produk |
Bansos
Paket Sembako
|
|
6 |
Pengelolaan pengaduan |
Pengaduan,saran dan masukan secara a. Tidak langsung via: -
Kotak Saran; -
WhatsApps 081359581556 ; -
Telepon (0335) 421431; -
Fax(0335) 421431; - Email
:dinsos.probolinggokota@gmail.com b. Langsung - Pemohon menyampaikan Pengaduan ke meja
pengaduan di Front Office Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota
Probolinggo dan mengisi
formulir pengaduan yang disediakan |
|
B.
Komponen Pengelolaan
|
||
|
1 |
Dasar Hukum |
1.1 Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 1.2 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 1.3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 1.4
UU No. 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin 1.5 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 1.6
Peraturan Menteri Sosial RI No. 09 Tahun 2018 Tentang Standart Teknis
Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota |
|
2 |
Sarana dan
prasarana, dan/ atau fasilitas |
Ruang
tunggu Meja
Kerja, Kursi, Kamera,
Komputer/Laptop Printer
. |
|
3 |
Kompetensi pelaksana |
Jabatan pelaksana Pendidikan minimal : SLTA/sederajat, Ketrampilan / Pengetahuan :
Pengetahuan didalam mengoperasikan Komputer dan kecakapan dalam berinteraksi ;
|
|
4 |
Pengawasan Internal |
Kepala
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
5 |
Jumlah
pelaksana |
4 orang; |
|
6 |
Jaminan
Pelayanan |
Petugas
melayani dengan sepenuh hati secara cepat dan tepat tanpa membedakan
ras/suku/agama/ golongan |
|
7
|
Jaminan
keamanan dan Keselamatan kenyamanan Pelayanan |
Keamanan Tanda pengenal Petugas Petugas keamanan eksternal Costumer service Informasi Pengaduan Keselamatan Jaminan perlindungan data Pribadi Jaminan tidak terdapat Pungutan Liar Kenyamanan
Jaminan Prioritas bagi penerima bansos penyandang
disabilitas, Lansia maupun wanita hamil |
|
8 |
Evaluasi
kinerja pelaksana |
a.
Kinerja Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik; b. Rapat Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan
insidentil terkait pelayanan. |