Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Pasal 16A. Serta berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 185 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo terdiri atas : 1 (satu) Sekretariat dan 4(empat) Bidang yaitu Bidang Rehabilitasi, Pelindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial dan dan Penanganan Fakir Miskin, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak. Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 27 Mei 2021 Nomor: B/467/KT.01/2021 Perihal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu disesuaikan dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo. Untuk dapat menjalankan tugas yang dibebankan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, membawahi : 

» Subbagian Tata Usaha; dan

» kelompok jabatan fungsional yang teridiri dari:

   - Sub koordinator Program

   - Sub koordinator Keuangan

3. Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi :

» Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari:

   - Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;

   - Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial;

   - Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial. 

4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, membawahi :

» Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari:

   - Subkoordinator Penanganan Fakir Miskin;

   - Subkoordinator Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;

   - Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial. 

5. Bidang Pemberdayaan Perempuan, membawahi :

» Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari:

   - Subkoordinator Pemberdayaan dan Kualitas Hidup Perempuan;

   - Subkoordinator Pengarusutamaan Gender.

6. Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, membawahi:

» Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari:

   - Subkoordinator Perlindungan Perempuan dan AnakSeksi Pengarusutamaan Hak Anak;

   - Subkoordinator Pengarusutamaan Hak Anak.

7. Unit Pelaksana Teknis.

 

Struktur Organisasi Selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut :

 

 

 

 

 


LINK TERKAIT