1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Berbadan Hukum, Persyaratan: a. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945; b. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun); c. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku; d. Fotocopy akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris; e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS; f. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo; g. Daftar identitas klien dengan foto berwarna. 1.2 Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum, Persyaratan: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan); b. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun); c. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan); d. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo; e. Daftar identitas klien dengan foto berwarna. 1.3 Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Belum Berbadan Hukum, Persyaratan: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945; b. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun); c. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku; d. Fotocopy nota pendirian (berita acara pendirian) LKS yang diketahui oleh Lurah setempat; e. Daftar identitas klien dengan foto berwarna. 1.4 Rekomendasi STPU bagi LKS Belum Berbadan Hukum, Persyaratan: a. Fotocopy STP; b. Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan); c. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun); d. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan); e. Daftar identitas klien dengan foto berwarna. |
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi untuk penerbitan STP/STPU; 2.2 Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan kondisi LKS yang bersangkutan; 2.3 Jika semua persyaratan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. Jika persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan akan dikembalikan lagi kepada pemohon agar dilengkapi; 2.4 Jika persyaratan lengkap, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. |
3 |
Waktu Pelayanan |
1 (satu) Hari Kerja. |
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5 |
Produk |
Surat Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). |
6 |
Pengelolaan pengaduan |
6.1 Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo; 6.2 Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: - Kotak Saran; - Telepon (0335)421431; - Fax(0335)421431; - Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com - Aplikasi LAPOR-SP4N; - Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000. |