Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1

Persyaratan

Pelayanan

1.1   Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Berbadan Hukum, Persyaratan:

a.  Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;

b. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);

c.  Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku;

d. Fotocopy akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris;

e.  Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS;

f.   Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo;

g.  Daftar identitas klien dengan foto berwarna.

1.2 Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum, Persyaratan:

a.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan);

b. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);

c.  Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan);

d. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo;

e.  Daftar identitas klien dengan foto berwarna.

1.3 Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Belum Berbadan Hukum, Persyaratan:

a.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;

b. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);

c.  Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku;

d. Fotocopy nota pendirian (berita acara pendirian) LKS yang diketahui oleh Lurah setempat;

e.  Daftar identitas klien dengan foto berwarna.

1.4 Rekomendasi STPU bagi LKS Belum Berbadan Hukum, Persyaratan:

a.  Fotocopy STP;

b. Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan);

c.  Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);

d. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan);

e.  Daftar identitas klien dengan foto berwarna.

2

Prosedur

2.1     Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi untuk penerbitan STP/STPU;

2.2     Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan kondisi LKS yang bersangkutan;

2.3     Jika semua persyaratan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. Jika persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan akan dikembalikan lagi kepada pemohon agar dilengkapi;

2.4     Jika persyaratan lengkap, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.

3

Waktu

Pelayanan

1 (satu) Hari Kerja.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

5

Produk

Surat Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial  (LKS).

6

Pengelolaan

pengaduan

6.1 Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis        melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak  Kota Probolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo;

6.2     Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

-       Kotak Saran;

-       Telepon (0335)421431;

-       Fax(0335)421431;

-       Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

-       Aplikasi LAPOR-SP4N;

-       Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000.



LINK TERKAIT