
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
A.
Komponen
Penyampaian Pelayanan |
||
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
1.1 Rekomendasi Surat Tanda
Pendaftaran (STP) bagi
LKS Berbadan Hukum, Persyaratan: a. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945; b. Keterangan
domisili dari Lurah setempat
(berlaku 1 tahun); c. Susunan
kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor
telepon dan foto copy KTP yang berlaku; d. Fotocopy akta
notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir
oleh notaris; e. Fotocopy Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS; f.
Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo; g. Daftar identitas klien dengan foto
berwarna. 1.2 Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) Berbadan Hukum, Persyaratan: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan
dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan); b. Keterangan
domisili dari Lurah setempat
(berlaku 1 tahun); c. Susunan
kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy
KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan); d. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo; e. Daftar identitas klien dengan foto
berwarna. 1.3 Rekomendasi
Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Belum Berbadan Hukum,
Persyaratan: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan
dengan Undang-undang Dasar 1945; b. Keterangan
domisili dari Lurah setempat
(berlaku 1 tahun); c. Susunan
kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy
KTP yang berlaku; d. Fotocopy nota
pendirian (berita acara pendirian) LKS yang diketahui oleh Lurah setempat; e. Daftar identitas klien dengan foto
berwarna. 1.4 Rekomendasi STPU bagi LKS Belum Berbadan Hukum,
Persyaratan: a. Fotocopy STP; b. Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan); c. Keterangan
domisili dari Lurah setempat
(berlaku 1 tahun); d. Susunan
kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy
KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan); e. Daftar identitas klien dengan foto
berwarna. |
|
2 |
Prosedur |
2.1 Pemohon mengajukan permohonan
rekomendasi untuk penerbitan STP/STPU; 2.2 Pemohon melengkapi persyaratan sesuai
dengan kondisi LKS yang bersangkutan; 2.3 Jika semua
persyaratan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.
Jika persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan akan dikembalikan
lagi kepada pemohon agar
dilengkapi; 2.4 Jika persyaratan lengkap, maka permohonan
akan diproses lebih lanjut. |
|
3 |
Waktu
Penyelesaian Pelayanan |
1
(satu) Hari Kerja. |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (Gratis) |
|
5 |
Produk |
Surat Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan
Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). |
|
6 |
Pengelolaan pengaduan |
6.1 Pengaduan dapat dilakukan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo; 6.2 Pengaduan, saran dan masukan secara
langsung via: -
Kotak Saran; -
Telepon (0335)421431; -
Fax(0335)421431; -
Email :[email protected] -
Aplikasi LAPOR-SP4N; -
Telepon ke Suara
Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek”
di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000. |
|
B.
Komponen
Pengelolaan |
||
|
1 |
Dasar
Hukum |
1.1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430); 1.2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
tentang Kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 1.3 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005, tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4584); 1.4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 184
Tahun 2011, tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 913). |
|
2 |
Sarana
dan prasarana, dan/ atau fasilitas |
Kamera,
komputer,
printer,
meja
komputer,
buku
register,
ATK, kursi
dan filling kabinet. |
|
3 |
Kompetensi
pelaksana |
3.1 Jabatan Kepala Bidang Pemberdayaan
Sosial dan Masyarakat: - Pangkat
Minimal Penata Tk. I ( III/d) - Pendidikan S1, - Memiliki Keterampilan/ Pengetahuan; 3.2 Jabatan Pekerja Sosial: - Pangkat Minimal
Penata Muda ( III/a) - Pendidikan S1 - Memiliki Ketrampilan/Pengetahuan, 3.3 Jabatan Staf Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat: - Pangkat
Minimal Pengatur Muda ( II/a) - Pendidikan SMA, - Memiliki Keterampilan/ Pengetahuan, |
|
4 |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan internal terhadap proses pengajuan Rekomendasi untuk pembuatan Surat Tanda Pendaftaran (STP) /Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU)
dipantau oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan
Penanganan Fakir Miskin setiap ada LKS yang mengajukan. |
|
5 |
Jumlah
pelaksana |
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat; - Pekerja Sosial 1 Orang; - Staf 1 Orang.
|
|
6 |
Jaminan
Pelayanan |
Surat Rekomendasi untuk Surat Tanda Pendaftaran (STP)/ Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) LKS selesai tepat waktu dan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
|
7
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan Pelayanan
|
-
Pencetakan
Dokumen Rekomendasi
Surat Tanda Pendaftaran (STP)/ Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU)
bagi LKS berbadan hukum, belum berbadan hukum maupun LKS ditandai dengan cap basah, tanda
tangan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kota Probolinggo. - Menjamin
dokumen pemohon aman |
|
8 |
Evaluasi
kinerja pelaksana |
a.
Kinerja Pelayanan dapat dilihat dari Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) dengan Kategori Baik; b.
Rapat
Koordinasi internal rutin setiap 3 bulan dan insidentil terkait pelayanan. |