
Camat dan Lurah Se-Kota Probolinggo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mendukung terwujudnya Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA).
Camat Lurah tandatangani nota kesepakatan
Pagi tadi
(30/5) bertempat di Puri Manggala Bhakti dalam acara Launching KRPPA dan
Pelatihan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak, Camat dan Lurah Se-Kota
Probolinggo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mendukung terwujudnya
Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Pembentukan KRPPA merupakan
salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan prespektif gender
dan hak anak ke dalam tata Kelola penyelenggaraan pemerintahan kelurahan,
pembangunan kelurahan serta pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat kelurahan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tersebut disaksikan langsung oleh Bapak Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo selaku Sekretaris Tim Pokja PUG dan Ibu Diah Sajekti Widowati Sigit, S.E., M.M. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo selaku Ketua Tim Pokja PUG. Dalam kesepakatan, seluruh kelurahan harus melaksanakan 10 (sepuluh) indicator Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Adapun indikator KRPPA tersebut antara lain:
A.
Pengorganisasian
Perempuan dan anak di kelurahan;
B.
Menyediakan data kelurahan yang memuat data pilah
tentang Perempuan dan anak;
C.
Menyediakan peraturan kelurahan tentang kelurahan
ramah Perempuan dan peduli anak;
D.
Menyediakan pembiayaan dari keuangan kelurahan dan
pendayagunaan asset kelurahan untuk mewujudkan KRPPA melalui pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
E.
Memastikan keterwakilan Perempuan di structural kelurahan,
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan LKK lainnya;
F.
Melakukan pembinaan kewirausahaan Perempuan, utamanya Perempuan
kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan;
G.
Memastikan semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik
yang berbasis hak anak;
H.
Tidak ada kekerasan terhadap Perempuan dan anak dan
korban tindak pidana perdagangan orang;
I.
Zero / tidak ada pekerja anak;
J.
Zero / Tidak ada pernikahan dibawah usia 19 tahun.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak mengembangkan Kelurahan Ramah
Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kelurahan, lembaga kelurahan
kemasayrakatan tentang pengarusutamaan gender dan pelindungan anak. Selain itu
pengembangan KRPPA bertujuan untuk memastikan pembangunan kelurahan di
prioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, kelangsungan hidup dan
kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak tanpa diskriminasi serta memperkuat
pemahaman peran dan tugas mitra pembangunan dari organisasi masyarakat sipil,
media massa dan dunia usaha.