
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Konvensi Hak Anak dalam Penyelenggaraan Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 21 - 22 Juli 2026.
KOTA PROBOLINGGO
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo
menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Konvensi Hak Anak dalam Penyelenggaraan
Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan. Kegiatan ini berlangsung selama
dua hari, Selasa hingga Rabu, 21 - 22 Juli 2026.
Hari
pertama pelaksanaan bertempat di Bale Hinggil Kota Probolinggo, dan dilanjutkan
hari kedua di Paseban Sena Lantai 2 Kota Probolinggo. Kegiatan ini diikuti 75
peserta dari berbagai unsur, mulai dari Perangkat Daerah terkait seperti
Disdikbud, Dinkes, PP dan KB, RSUD dan Rumah Sakit Swasta, Puskesmas se-Kota
Probolinggo, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, hingga
lembaga lain seperti Balai Pemasyarakatan, Kementerian Agama, LKSA, Psikolog,
Pekerja Sosial, Forum Anak, dan Relawan SAPA di setiap kelurahan.
Kepala
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo
dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi sejumlah peraturan.
Di antaranya Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak,
Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, serta Perda Kota Probolinggo
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan
Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
"Anak adalah amanah dan investasi
masa depan. Kita bersama menjamin setiap anak tumbuh aman, sehat, cerdas,
berkarakter dan bahagia," tegasnya.
Kegiatan
ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, meningkatkan pemahaman peserta mengenai
prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Kedua, meningkatkan kapasitas lembaga
penyedia layanan agar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga,
memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga. Keempat, mendukung peningkatan
kualitas layanan perlindungan anak dan peningkatan Indeks Perlindungan Anak.
Adapun 5 prinsip utama yang menjadi fokus dalam bimtek ini adalah Melindungi, Memenuhi Hak, Meningkatkan Layanan, Bersinergi, dan Berkelanjutan. Prinsip tersebut sejalan dengan 4 prinsip dasar Konvensi Hak Anak yaitu Non Diskriminasi, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan, serta Penghargaan terhadap Pendapat Anak.
Tampil
sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Wali Kota Probolinggo yang
akan menyampaikan arah kebijakan dan komitmen Pemkot dalam pemenuhan hak anak
dan peningkatan Indeks Perlindungan Anak. Hadir pula Fasilitator Konvensi Hak
Anak dari BPSDM Provinsi Jawa Timur untuk penguatan substansi implementasi
layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
Dengan
adanya bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas lembaga penyedia
layanan, meningkatkan pemahaman peserta terhadap Konvensi Hak Anak, tersusunnya
komitmen dan Rencana Tindak Lanjut setiap lembaga, serta meningkatnya kualitas
layanan perlindungan anak di Kota Probolinggo.
Pemerintah
Kota Probolinggo terus berkomitmen bersama mewujudkan Kota Probolinggo sebagai
Kota Layak Anak dengan semangat.
Melindungi
Anak Hari Ini, Membangun Masa Depan Kota Probolinggo