
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo kembali memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki legalitas pernikahan. Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo pada Kamis (4/6) ini diikuti oleh 9 pasangan suami istri.
PROBOLINGGO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo kembali memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki legalitas pernikahan. Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo pada Kamis (4/6) ini diikuti oleh 9 pasangan suami istri.
Pelaksanaan
isbat nikah terpadu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam
memberikan perlindungan hukum dan kemudahan pelayanan administrasi kepada
masyarakat. Program ini terselenggara melalui sinergi antara Pemerintah Kota
Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pengadilan Agama, dan
Kementerian Agama yang diwujudkan dalam inovasi PERISAI (Pelayanan Terpadu
Perwalian dan Isbat Nikah). Inovasi tersebut menghadirkan layanan terpadu untuk
membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan dan
perwalian secara lebih mudah, cepat, dan tanpa terkendala biaya bagi masyarakat
yang memenuhi kriteria.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aries Santoso, menyampaikan
bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam
menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui isbat nikah, masyarakat memperoleh pengakuan
hukum atas pernikahannya sehingga hak-hak keluarga, perempuan, dan anak dapat
terlindungi dengan baik. Selain itu, berbagai urusan administrasi kependudukan
juga menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum perkawinan, tetapi juga mendukung tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak anak dan perempuan. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan peserta dapat memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi negara.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam
perlindungan perempuan dan anak, Dinsos PPPA Kota Probolinggo turut berperan
dalam proses fasilitasi dan pendampingan peserta. Legalitas pernikahan menjadi
salah satu aspek penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar keluarga,
termasuk hak identitas anak, akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan
sosial lainnya.
Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 19 pasangan
mendaftarkan diri untuk mengikuti program isbat nikah terpadu. Setelah melalui
proses verifikasi dan screening sesuai ketentuan yang berlaku, sebanyak 9
pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan buku
nikah secara simbolis kepada beberapa pasangan peserta serta penandatanganan
kerja sama pelayanan terpadu antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan
Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
Melalui program ini, Dinsos PPPA Kota Probolinggo
berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas
pernikahannya sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi secara optimal.
Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong masyarakat yang memenuhi
kriteria untuk memanfaatkan fasilitas isbat nikah terpadu yang disediakan
secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.