DINSOS PPPA KOTA PROBOLINGGO FASILITASI SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo kembali memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki legalitas pernikahan. Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo pada Kamis (4/6) ini diikuti oleh 9 pasangan suami istri.


PROBOLINGGO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo kembali memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki legalitas pernikahan. Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo pada Kamis (4/6) ini diikuti oleh 9 pasangan suami istri.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan perlindungan hukum dan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Program ini terselenggara melalui sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama yang diwujudkan dalam inovasi PERISAI (Pelayanan Terpadu Perwalian dan Isbat Nikah). Inovasi tersebut menghadirkan layanan terpadu untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan dan perwalian secara lebih mudah, cepat, dan tanpa terkendala biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aries Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui isbat nikah, masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya sehingga hak-hak keluarga, perempuan, dan anak dapat terlindungi dengan baik. Selain itu, berbagai urusan administrasi kependudukan juga menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum perkawinan, tetapi juga mendukung tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak anak dan perempuan. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan peserta dapat memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi negara.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam perlindungan perempuan dan anak, Dinsos PPPA Kota Probolinggo turut berperan dalam proses fasilitasi dan pendampingan peserta. Legalitas pernikahan menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar keluarga, termasuk hak identitas anak, akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial lainnya.


Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 19 pasangan mendaftarkan diri untuk mengikuti program isbat nikah terpadu. Setelah melalui proses verifikasi dan screening sesuai ketentuan yang berlaku, sebanyak 9 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan buku nikah secara simbolis kepada beberapa pasangan peserta serta penandatanganan kerja sama pelayanan terpadu antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

Melalui program ini, Dinsos PPPA Kota Probolinggo berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi secara optimal. Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas isbat nikah terpadu yang disediakan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT