
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar kegiatan Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo di Ombass Café dan Resto.
FOTO BERSAMA PJ WALIKOTA
PROBOLINGGO
– Senin pagi (14/10), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kota Probolinggo bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar kegiatan Gelar Kasus Penanganan
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo di Ombass Café dan Resto.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo
Bapak M Taufik Kurniawan, S.Sos. dan didampingi oleh Ibu Madihah, S.K.M.
Asisten Administrasi Pemerintahan. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kepala Kepolisian
Resor Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan dari Pengadilan
Negeri, dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri.
Acara
dimulai dengan penuh semangat melalui menyanyikan Lagu Indonesia Raya
menciptakan atmosfer kebersamaan dan kesatuan. Kepala Dinas Sosial PPPA Bapak
Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si. dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan
ialah untuk Ekspose hasil penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak (ktp, kta, tppo, abh dan perkawinan anak) di wilayah kota probolinggo
periode januari – september 2024 oleh polresta probolinggo kota, kejaksaan
negeri, pengadilan negeri dan pengadilan agama kota probolinggo serta untuk
penguatan koordinasi dalam pemberian layanan dan peningkatan kualitas layanan
perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan melalui pemaparan
permasalahan dan kebutuhan dukungan lintas sektor oleh lembaga penyedia layanan
PPA.
Gelar kasus menjadi momen yang sangat berharga sebab di kesempatan ini berbagai pihak terkait dapat menyampaikan dan mendiskusikan kasus-kasus spesifik yang mereka tangani, serta berbagi pengalaman dan pelajaran yang dapat diterapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan Perempuan dan anak. Mengacu pada permasalahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak , maka diperlukan sinergi dan penguatan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait khususnya yang juga memberikan layanan untuk perlindungan dan penanganan permasalahan kekerasan. Peningkatan peran serta dan kepedulian dari berbagai elemen masyarakat, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dimaksud.
Sebagai
bentuk komitmen bersama, dalam kesempatan gelar kasus hari ini, dilakukan
penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo dengan Polresta Probolinggo, Pengadilan
Agama Kota Probolinggo, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Perjanjian
Kerjasama tersebut memuat tentang penyelenggaraan perlindungan sosial dan
perlindungan perempuan dan anak di Kota Probolinggo. Adapun ruang lingkup dari
perjanjian ini meliputi Pelaksanaan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial, Pelaksanaan Pencegahan dan Pengawasan terhadap terjadinya kekerasan
terhadap Perempuan dan anak, Pelayanan konsultasi, pengaduan dan pendampingan
korban Perempuan dan anak.
Sinergi
dan penguatan koordinasi lintas sektor dimaksud juga ditujukan sebagai bentuk
komitmen untuk penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang
berkualitas dalam mendukung perwujudan kota layak anak serta optimalisasi usaha
pengarusutamaan gender di kota probolinggo. Seperti harapan yang diungkapkan Pj
Wali Kota Probolinggo “besar harapan saya masing-masing pihak dapat melakukan
pencermatan sebagai bekal untuk penguatan dukungan dan peran aktif dalam
pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota
probolinggo ke depannya” ujar Bapak Taufik.
Dalam
kegiatan ini juga ada pemaparan materi terkait kasus kekerasan Perempuan dan
Anak dari Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo Bapak AKBP Oki Ahadian Purwono,
S.I.K.,M.H dan Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Ibu
Metta Yulia Kusumawati, S.H. Proses pemaparan materi dan sesi tanya jawab
dipandu langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Ibu Dr. Lucia Aries
Yuliyanti, S.STP., M.M. Peserta dalam gelar kasus hari ini ialah terdiri dari
Lurah Se-Kota Probolinggo, Psikolog, Pos Cinta, TKSK Se-Kota Probolinggo, TP
PKK Kecamatan, Media Massa, Perwakilan Organisasi Wanita dan Forum Anak Kota
Probolinggo.