GELAR KASUS PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PROBOLINGGO

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar kegiatan Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo di Ombass Café dan Resto.

FOTO BERSAMA PJ WALIKOTA

PROBOLINGGO – Senin pagi (14/10), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak  menggelar kegiatan Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo di Ombass Café dan Resto. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo Bapak M Taufik Kurniawan, S.Sos. dan didampingi oleh Ibu Madihah, S.K.M. Asisten Administrasi Pemerintahan. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan dari Pengadilan Negeri, dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri.

Acara dimulai dengan penuh semangat melalui menyanyikan Lagu Indonesia Raya menciptakan atmosfer kebersamaan dan kesatuan. Kepala Dinas Sosial PPPA Bapak Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si. dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan ialah untuk Ekspose hasil penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (ktp, kta, tppo, abh dan perkawinan anak) di wilayah kota probolinggo periode januari – september 2024 oleh polresta probolinggo kota, kejaksaan negeri, pengadilan negeri dan pengadilan agama kota probolinggo serta untuk penguatan koordinasi dalam pemberian layanan dan peningkatan kualitas layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan melalui pemaparan permasalahan dan kebutuhan dukungan lintas sektor oleh lembaga penyedia layanan PPA.

Gelar kasus menjadi momen yang sangat berharga sebab di kesempatan ini berbagai pihak terkait dapat menyampaikan dan mendiskusikan kasus-kasus spesifik yang mereka tangani, serta berbagi pengalaman dan pelajaran yang dapat diterapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan Perempuan dan anak. Mengacu pada permasalahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak , maka diperlukan sinergi dan penguatan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait khususnya yang juga memberikan layanan untuk perlindungan dan penanganan permasalahan kekerasan. Peningkatan peran serta dan kepedulian dari berbagai elemen masyarakat, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dimaksud.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dalam kesempatan gelar kasus hari ini, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo dengan Polresta Probolinggo, Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Perjanjian Kerjasama tersebut memuat tentang penyelenggaraan perlindungan sosial dan perlindungan perempuan dan anak di Kota Probolinggo. Adapun ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi Pelaksanaan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Pelaksanaan Pencegahan dan Pengawasan terhadap terjadinya kekerasan terhadap Perempuan dan anak, Pelayanan konsultasi, pengaduan dan pendampingan korban Perempuan dan anak.

Sinergi dan penguatan koordinasi lintas sektor dimaksud juga ditujukan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang berkualitas dalam mendukung perwujudan kota layak anak serta optimalisasi usaha pengarusutamaan gender di kota probolinggo. Seperti harapan yang diungkapkan Pj Wali Kota Probolinggo “besar harapan saya masing-masing pihak dapat melakukan pencermatan sebagai bekal untuk penguatan dukungan dan peran aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota probolinggo ke depannya” ujar Bapak Taufik.

Dalam kegiatan ini juga ada pemaparan materi terkait kasus kekerasan Perempuan dan Anak dari Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo Bapak AKBP Oki Ahadian Purwono, S.I.K.,M.H dan Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Ibu Metta Yulia Kusumawati, S.H. Proses pemaparan materi dan sesi tanya jawab dipandu langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Ibu Dr. Lucia Aries Yuliyanti, S.STP., M.M. Peserta dalam gelar kasus hari ini ialah terdiri dari Lurah Se-Kota Probolinggo, Psikolog, Pos Cinta, TKSK Se-Kota Probolinggo, TP PKK Kecamatan, Media Massa, Perwakilan Organisasi Wanita dan Forum Anak Kota Probolinggo. 

LINK TERKAIT