
Upaya memperkuat perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Tahun 2026.
PROBOLINGGO –
Upaya memperkuat perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak terus dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui
Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo
Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (6/8) bertempat di Kantor UPTD
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Probolinggo.
Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kota Probolinggo melalui UPTD PPA ini menjadi forum strategis untuk
memperkuat koordinasi, menyatukan perspektif, serta membangun komitmen bersama
dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan
diawali dengan sambutan sekaligus penyampaian Policy Notes oleh Kepala Dinas
Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo, Dr. Siti
Romlah, S.Si., M.Pd. Penyampaian Policy Notes menjadi bagian penting dalam
memberikan arah dan perspektif kebijakan terhadap penguatan penanganan
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Probolinggo.
Selanjutnya,
kegiatan dilanjutkan dengan Forum Diskusi Strategis dan Penyampaian Pandangan
Mitra Jejaring. Forum ini menghadirkan sejumlah unsur strategis yang memiliki
peran dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, yaitu Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo, Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Pengadilan Negeri Kota
Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Probolinggo, serta RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
Kehadiran
berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam
penanganan kasus kekerasan. Masing-masing mitra jejaring memiliki perspektif,
kewenangan, serta peran yang saling melengkapi, baik dalam aspek hukum,
peradilan, keamanan, pendidikan, kesehatan maupun pelayanan dan pendampingan
korban.
Dalam
forum tersebut, berbagai pandangan dan masukan menjadi bahan untuk memperkuat
koordinasi penanganan kasus secara lebih terpadu. Pembahasan diarahkan pada
upaya memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan, sekaligus
mendorong adanya langkah penanganan yang tepat, terkoordinasi, dan
berkelanjutan.
Gelar
kasus juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antarjejaring layanan
agar proses penanganan tidak berjalan secara parsial. Sinergi antara pemerintah
daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, sektor kesehatan, pendidikan,
serta unsur terkait lainnya diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan
yang semakin responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
Setelah
forum diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dan rencana
tindak lanjut oleh Kepala UPTD PPA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Probolinggo. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting
untuk memastikan hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah
konkret sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.
Melalui
pelaksanaan Gelar Kasus ini, Dinsos PPPA Kota Probolinggo terus mendorong
penguatan jejaring layanan perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi yang
terbangun diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas penanganan kasus,
tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, pendampingan, serta pemulihan
bagi korban.
Dinsos
PPPA Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus membangun layanan perlindungan
perempuan dan anak yang terpadu, responsif, dan berorientasi pada kepentingan
terbaik korban, menuju Kota Probolinggo yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan
terhadap perempuan dan anak.