GELAR KASUS PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PROBOLINGGO

Upaya memperkuat perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Tahun 2026.

 

PROBOLINGGO – Upaya memperkuat perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui Gelar Kasus Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota Probolinggo Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (6/8) bertempat di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Probolinggo.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo melalui UPTD PPA ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyatukan perspektif, serta membangun komitmen bersama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus penyampaian Policy Notes oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd. Penyampaian Policy Notes menjadi bagian penting dalam memberikan arah dan perspektif kebijakan terhadap penguatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Probolinggo.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Forum Diskusi Strategis dan Penyampaian Pandangan Mitra Jejaring. Forum ini menghadirkan sejumlah unsur strategis yang memiliki peran dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, yaitu Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, serta RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan. Masing-masing mitra jejaring memiliki perspektif, kewenangan, serta peran yang saling melengkapi, baik dalam aspek hukum, peradilan, keamanan, pendidikan, kesehatan maupun pelayanan dan pendampingan korban.

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan dan masukan menjadi bahan untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus secara lebih terpadu. Pembahasan diarahkan pada upaya memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan, sekaligus mendorong adanya langkah penanganan yang tepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Gelar kasus juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antarjejaring layanan agar proses penanganan tidak berjalan secara parsial. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, sektor kesehatan, pendidikan, serta unsur terkait lainnya diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang semakin responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Setelah forum diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dan rencana tindak lanjut oleh Kepala UPTD PPA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.

Melalui pelaksanaan Gelar Kasus ini, Dinsos PPPA Kota Probolinggo terus mendorong penguatan jejaring layanan perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi yang terbangun diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas penanganan kasus, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban.

Dinsos PPPA Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus membangun layanan perlindungan perempuan dan anak yang terpadu, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban, menuju Kota Probolinggo yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.

LINK TERKAIT