
Selasa Siang (19/5), Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Gerakan Inisiasi Satu Kelurahan Satu Paralegal Perempuan Tahun 2026 di Puri Manggala Bhakti Kantor Pemerintah Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO – Selasa Siang (19/5), Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Gerakan Inisiasi Satu Kelurahan Satu Paralegal Perempuan Tahun 2026 di Puri Manggala Bhakti Kantor Pemerintah Kota Probolinggo. Kegiatan ini secara langsung dicanangkan dan dibuka oleh dr. Aminuddin, Sp.OG. K., M.Kes. Wali Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo menegaskan pentingnya kehadiran paralegal perempuan di tengah masyarakat sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Menurutnya, keberadaan paralegal perempuan di setiap kelurahan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan yang selama ini masih banyak memilih untuk diam.
Beliau berharap keberadaan paralegal perempuan di setiap kelurahan mampu menjadi garda
terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, hingga membantu
masyarakat mengakses layanan perlindungan yang tersedia.
Kegiatan
ini menghadirkan narasumber Ibu Meilina Nawang Wulan, S.H., M.H. Ketua
Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang memberikan pemaparan materi terkait
peran paralegal perempuan dalam pendampingan hukum berbasis masyarakat serta
pentingnya sinergi lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak.
Selain
pencanangan gerakan, kegiatan juga diisi dengan pembacaan Deklarasi Satu
Kelurahan Satu Paralegal Perempuan yang dibacakan oleh Lurah Jrebeng Lor Ibu Ulfa Purnamaratih, S.STP dan
diikuti seluruh peserta. Dalam deklarasi tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo
bersama seluruh elemen masyarakat menyatakan komitmen untuk menghadirkan
minimal satu paralegal perempuan di setiap kelurahan sebagai upaya memperluas
akses pendampingan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Deklarasi tersebut juga menegaskan komitmen bersama dalam mencegah kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong perempuan agar berani bersuara, melapor, dan memperjuangkan hak-haknya. Melalui gerakan ini, kelurahan diharapkan menjadi ruang yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak di Kota Probolinggo.
Kepala
Dinas Sosial P3A Kota Probolinggo Ibu Madihah, S.K.M. dalam laporannya
menyampaikan bahwa gerakan ini dilatarbelakangi tingginya angka kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Kota Probolinggo. Berdasarkan data UPTD
Perlindungan Perempuan dan Anak melalui aplikasi SIMPHONI Kementerian PPPA,
tercatat sebanyak 242 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021 hingga 2025, dengan
rata-rata 45 hingga 50 kasus setiap tahun.
Dari
jumlah tersebut, korban perempuan mencapai 202 orang atau sekitar 74 persen,
sedangkan korban laki-laki sebanyak 73 orang atau 26 persen. Bentuk kekerasan
yang paling banyak terjadi meliputi kekerasan psikis sebesar 40 persen, fisik
29 persen, seksual 18 persen, serta penelantaran 8 persen.
Sementara
berdasarkan kelompok usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 13 hingga
17 tahun sebesar 30 persen, disusul usia 25 hingga 44 tahun sebesar 26 persen,
dan usia 6 hingga 12 tahun sebesar 20 persen. Mayoritas kasus pada anak
didominasi kekerasan seksual dan fisik, sedangkan pada perempuan dewasa
didominasi kasus KDRT fisik dan psikis.
Madihah
juga menjelaskan bahwa masih banyak kasus yang belum terlaporkan karena
berbagai faktor, seperti rasa takut terhadap pelaku, stigma sosial,
ketergantungan ekonomi, trauma psikologis hingga kurangnya pemahaman terhadap
akses layanan hukum. Oleh karena itu, kehadiran paralegal perempuan dinilai
sangat penting sebagai sahabat masyarakat, penguat keberanian korban, sekaligus
garda terdepan dalam menghadirkan akses keadilan di lingkungan terdekat.
“Setelah
pencanangan ini, nantinya akan dilaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi
para paralegal perempuan yang telah ditunjuk oleh masing-masing lurah agar
mampu memberikan pendampingan secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku,”
ujarnya.
Gerakan
ini bertujuan mendorong terbentuknya jejaring paralegal perempuan di seluruh
kelurahan di Kota Probolinggo guna meningkatkan akses keadilan bagi perempuan
dan anak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya
keberadaan paralegal perempuan, membangun komitmen lintas sektor, sekaligus
menyiapkan tindak lanjut berupa pelatihan dan bimtek paralegal.
Kegiatan
diikuti sebanyak 130 peserta yang terdiri dari lurah se-Kota Probolinggo, Forum
PUSPA Bayuangga, relawan SAPA, serta berbagai unsur pendukung lainnya.