
HARI KEDUA GELAR KASUS PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Kepala Dinas Sosial PPPA, Ketua PN dan Ketua PA bersama Peserta Gelar Kasus
PROBOLINGGO
– Dengan semangat yang sama, peserta gelar kasus penanganan kekerasan Perempuan
dan anak masih memenuhi ruang pertemuan Ombass Café dan Resto selasa (15/10) pagi
tadi. Agenda hari kedua kegiatan gelar kasus ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Agama Kota Probolinggo. Peserta yang hadir juga terdiri
dari Lurah Se-Kota Probolinggo, Psikolog, Pos Cinta, TKSK Se-Kota Probolinggo,
TP PKK Kecamatan, Media Massa, Perwakilan Organisasi Wanita dan Forum Anak Kota
Probolinggo. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kota Probolinggo Bapak Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si membuka secara resmi gelar
kasus di hari kedua.
Kota
Probolinggo sebagai salah satu kota dengan kategori sedang di provinsi jawa
timur dan dinamika perkembangan wilayah yang relatif cepat, kekerasan terhadap
perempuan dan anak juga masih menjadi permasalahan yang perlu untuk menjadi
fokus perhatian melalui sinergi lintas sektor. Dimana berdasarkan data, kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota probolinggo trend perkembangan
kasusnya cenderung fluktuatif dan menurun dari tahun 2021 hingga 2024 dengan
rata-rata jumlah kasus 40-53. Kota Probolinggo masih menempati urutan ke-12
untuk kekerasan terhadap perempuan dan ke-16 untuk kekerasan terhadap anak dari
38 kabupaten/kota dengan jumlah kekerasan tertinggi.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Ibu Mellina Nawang
Wulan, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo Bapak Ruslan Saleh,
S.Ag., M.H. yang berkesempatan menjadi narasumber di Gelar Kasus hari kedua
sangat konsen dalam memaparkan materi terkait proses peradilan kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak di Kota Probolinggo. Bapak Ruslan membuka pemaparan
materi tersebut dengan penyampaian Data Statistik dari KOMNAS Perempuan dan
Anak mengenai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang meningkat secara
signifikan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 yang mencapai 450.000 kasus di
Indonesia. Jenis kekerasan tersebut didominasi oleh kekerasan fisik sebesar
40,5%, diikuti dengan kekerasan seksual sebesar 30,2%, kekerasan psikologis
sebesar 19,8%, dan kekerasan ekonomi sebesar 9,5%. Terjadinya
fenomena tersebut didasari oleh empat faktor, antara lain faktor budaya
(patriaki), sosial dan ekonomi (ketergantungan finansial), psikologis (konflik
rumah tangga dan stress), serta hukum (terbatasnya penegakkan hukum dan akses
korban terhadap keadilan).
Dalam
proses tanya jawab, moderator Ibu Dr. Lucia Aries Yuliyanti, S.STP., M.M.
selaku sekretaris Dinas Sosial PPPA juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota
Probolinggo dalam 2 tahun ini mendapatkan Kota Layak Anak dengan predikat Utama.
Beliau menjelaskan setiap Lembaga Pendidikan, Yayasan, pondok pesantren sudah
terdapat akreditasi untuk mendapatkan predikat Lembaga Ramah Anak, bahkan rumah
ibadah dan taman juga harus sesuai dengan konsep ramah anak. Hal ini merupakan Langkah
konkrit pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka peningkatan kualitas layanan
perlindungan anak sehingga dapat mencegah kasus kekerasan terhadap anak.