"INI TUGAS MULIA", DINSOS PPPA PASTIKAN SELEKSI SEKOLAH RAKYAT BERJALAN OBJEKTIF DAN TEPAT SASARAN

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo Tahun Pembelajaran 2026/2027 pada Selasa (30/6) di Aula Dinsos PPPA Kota Probolingg


KOTA PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo Tahun Pembelajaran 2026/2027 pada Selasa (30/6) di Aula Dinsos PPPA Kota Probolinggo. Rapat pleno ini menjadi tahapan akhir dalam proses seleksi calon peserta didik setelah seluruh rangkaian verifikasi lapangan dan penilaian selesai dilaksanakan.

Kepala Dinsos PPPA Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd., dalam arahannya menegaskan bahwa penetapan calon peserta didik merupakan amanah sekaligus tugas mulia yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Ini adalah tugas yang mulia. Karena itu, kita harus benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan calon peserta didik. Jangan sampai ada anak yang sebenarnya lebih berhak justru tidak memperoleh kesempatan. Pastikan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kriteria sehingga Sekolah Rakyat dapat memberikan manfaat bagi mereka yang paling membutuhkan," pesannya kepada seluruh tim pleno.

Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta Kementerian Sosial RI, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo, Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Probolinggo, serta Dinsos PPPA Kota Probolinggo.

Penetapan calon peserta didik didasarkan pada hasil verifikasi lapangan, wawancara, dan pembobotan kriteria seleksi yang telah dilaksanakan pada 15–17 Juni 2026. Berdasarkan hasil rapat pleno, dari 50 calon peserta didik yang mendaftar, sebanyak 30 calon peserta didik dinyatakan diterima, 8 calon peserta didik ditetapkan sebagai cadangan, sedangkan 12 calon peserta didik dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Proses penetapan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah, data kesejahteraan sosial berdasarkan Desil 1 dan Desil 2, serta kondisi sosial ekonomi keluarga calon peserta didik. Selain itu, apabila terdapat peserta didik yang mengundurkan diri, maka kuota akan diisi oleh calon peserta didik dalam daftar cadangan sesuai urutan yang telah ditetapkan.


Melalui rapat pleno ini, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen memastikan proses penerimaan peserta didik Sekolah Rakyat berlangsung secara objektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga program ini benar-benar dapat membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.

 

LINK TERKAIT