
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo menjadi tuan rumah pelaksanaan Pembahasan Adendum Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK) antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kementerian Agama Kota Probolinggo, Selasa (4/8).
PROBOLINGGO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo menjadi tuan rumah pelaksanaan Pembahasan Adendum Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK) antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kementerian Agama Kota Probolinggo, Selasa (4/8).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sejahtera
Dinsos PPPA Kota Probolinggo tersebut dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan substansi
adendum Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja agar kerja sama antara Pemerintah
Kota Probolinggo dan Kementerian Agama Kota Probolinggo dapat berjalan secara
efektif, terarah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu
poin utama yang menjadi perhatian adalah perubahan ruang lingkup kerja
sama dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan memasukkan aspek pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Penambahan
ruang lingkup tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam
mendukung penyelenggaraan program dan pelayanan yang berkaitan dengan pemberdayaan
perempuan serta perlindungan anak di Kota Probolinggo.
Pembahasan dilakukan secara bersama
dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait guna memastikan
substansi adendum dapat disusun secara komprehensif, selaras dengan tugas dan
fungsi masing-masing pihak, serta memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Inspektur Kota
Probolinggo, perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD) Kota Probolinggo, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah (Bapperida) Kota Probolinggo, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo,
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Probolinggo, serta Bagian
Pemerintahan Setda Kota Probolinggo.
Melalui pembahasan ini, diharapkan
tercapai kesepahaman bersama terhadap substansi Adendum Nota Kesepakatan dan
Rencana Kerja, sehingga kerja sama antara Pemerintah Kota Probolinggo dan
Kementerian Agama Kota Probolinggo dapat dilaksanakan secara sinergis, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sinergi
antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat,
khususnya melalui kolaborasi dalam bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.