
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar pembahasan penyusunan alur pelayanan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) klaim pembiayaan visum untuk layanan medikolegal.
PROBOLINGGO
– Senin (10/11) Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar pembahasan penyusunan alur pelayanan
atau Standar Operasional Prosedur (SOP) klaim pembiayaan visum untuk layanan
medikolegal. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial ini
merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan
Wali Kota Probolinggo Nomor 156 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pelaksanaan
Kesehatan bagi Penduduk Kota Probolinggo.
Pembahasan
tersebut bertujuan memperjelas mekanisme pelayanan visum demi kebutuhan
penegakan hukum dalam penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP),
Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui SOP yang lebih terpadu, pemerintah daerah berharap proses medikolegal
dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan memudahkan koordinasi antar instansi.
Kegiatan
ini menghadirkan Kanit PPA pada Polres Kota Probolinggo, Inspektur Pembantu
Wilayah II, Staf Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo serta Bidang
Pelayanan Medis pada RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo dan Ar - Rozy. Rapat
ini dibukan langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Ibu RETNO
FEBY HARIYATI, S.K.M., M.MKes.
Dalam
Paparan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Ibu Anzala
Sakinah, S.IP. disampaikan beberapa hal penting
yang menjadi point dari penyusunan SOP Klaim Pembiayaan Visum Untuk Layanan
Medikolegal. Diskusi berjalan intensif mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan
menghasilkan draft SOP layanan medikolegal yang selanjutnya akan difinalisasi
untuk segera disahkan dan diimplementasikan.