PERKUAT PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN, DINSOS PPPA SUSUN SOP LAYANAN MEDIKOLEGAL

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar pembahasan penyusunan alur pelayanan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) klaim pembiayaan visum untuk layanan medikolegal.

PROBOLINGGO – Senin (10/11) Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar pembahasan penyusunan alur pelayanan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) klaim pembiayaan visum untuk layanan medikolegal. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 156 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesehatan bagi Penduduk Kota Probolinggo.

Pembahasan tersebut bertujuan memperjelas mekanisme pelayanan visum demi kebutuhan penegakan hukum dalam penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui SOP yang lebih terpadu, pemerintah daerah berharap proses medikolegal dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan memudahkan koordinasi antar instansi.

Kegiatan ini menghadirkan Kanit PPA pada Polres Kota Probolinggo, Inspektur Pembantu Wilayah II, Staf Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo serta Bidang Pelayanan Medis pada RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo dan Ar - Rozy. Rapat ini dibukan langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Ibu RETNO FEBY HARIYATI, S.K.M., M.MKes.  

Dalam Paparan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Ibu Anzala Sakinah, S.IP. disampaikan beberapa hal penting yang menjadi point dari penyusunan SOP Klaim Pembiayaan Visum Untuk Layanan Medikolegal. Diskusi berjalan intensif mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan menghasilkan draft SOP layanan medikolegal yang selanjutnya akan difinalisasi untuk segera disahkan dan diimplementasikan.

LINK TERKAIT