
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Awal Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Jumat (11/9)
PROBOLINGGO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Awal Penyusunan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan dan
Anak, Jumat (11/9), bertempat di Aula Darmawan Dinsos PPPA Kota
Probolinggo.
Kegiatan ini merupakan langkah awal
dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Probolinggo
melalui Dinsos PPPA dengan Polres Probolinggo Kota dalam upaya pencegahan
kekerasan, perlindungan, penanganan, serta rehabilitasi sosial bagi perempuan
dan anak.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang
Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak beserta jajaran, psikolog
dan konselor PUSPAGA, Kepala UPTD PPA beserta pekerja sosial, Kepala Bidang Rehabilitasi
dan Jaminan Sosial beserta pekerja sosial, serta perwakilan dari Polres
Probolinggo Kota yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Bagian
Operasional (Bag Ops).
Dalam pembahasan awal tersebut, para
peserta rapat menelaah rancangan Perjanjian Kerja Sama antara Dinsos PPPA Kota
Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota tentang pencegahan kekerasan dan
perlindungan, penanganan, serta rehabilitasi sosial perempuan dan anak di Kota
Probolinggo. PKS ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan koordinasi dan
sinergitas kedua belah pihak untuk meningkatkan efektivitas layanan
perlindungan perempuan dan anak.
Ruang lingkup kerja sama yang dibahas
meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penerimaan pengaduan
dan rujukan kasus, perlindungan dan penanganan korban, pendampingan sosial,
psikologis dan hukum sesuai kewenangan, rehabilitasi sosial, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, pertukaran informasi dan data sesuai ketentuan,
serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Aspek rehabilitasi sosial juga menjadi bagian dalam rancangan
kerja sama ini. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk mendukung proses pemulihan
perempuan dan anak yang membutuhkan layanan berdasarkan hasil asesmen dan
kebutuhan korban. Layanan tersebut dapat meliputi asesmen sosial, pendampingan
sosial, konseling dan pemulihan psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar,
penguatan fungsi keluarga, fasilitasi pendidikan dan kesehatan, reintegrasi
sosial, serta monitoring pascarehabilitasi.
Dalam pelaksanaannya, apabila Polres
Probolinggo Kota menemukan perempuan atau anak yang membutuhkan layanan
rehabilitasi sosial, dapat dilakukan rujukan kepada Dinsos PPPA Kota
Probolinggo sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak. Pelaksanaan
rehabilitasi sosial terhadap anak juga dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rancangan PKS mengatur
pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dinsos PPPA Kota
Probolinggo memiliki peran dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai
kewenangan, melakukan asesmen awal, memberikan pendampingan sosial,
memfasilitasi layanan yang dibutuhkan, melakukan rujukan, serta mendukung
pemulihan dan reintegrasi sosial. Sementara itu, Polres Probolinggo Kota
berperan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan, melaksanakan penyelidikan
dan/atau penyidikan sesuai ketentuan, memberikan perlindungan sesuai
kewenangan, serta melakukan koordinasi dalam penanganan kasus.
Untuk mendukung pelaksanaan kerja sama,
kedua pihak juga akan menunjuk Person in Charge (PIC) sebagai penghubung dalam
koordinasi dan penanganan kasus. PIC tersebut nantinya berperan dalam
koordinasi pengaduan dan rujukan kasus, kebutuhan perlindungan korban,
pendampingan, rehabilitasi sosial, perkembangan penanganan, serta tindak lanjut
kasus.
Melalui kerja sama yang terarah,
diharapkan koordinasi dalam penanganan perempuan dan anak dapat semakin
diperkuat, termasuk dalam proses pengaduan, rujukan, perlindungan,
pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga monitoring dan evaluasi layanan.
Pertukaran informasi juga akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan
identitas korban dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Hasil
pembahasan awal ini selanjutnya menjadi bahan untuk penyempurnaan draft PKS
sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh kedua belah pihak. Melalui
sinergi antara Dinsos PPPA Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, upaya
pencegahan kekerasan serta perlindungan, penanganan, dan pemulihan perempuan dan
anak di Kota Probolinggo diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih
terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.