PERKUAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, DINSOS PPPA DAN POLRES PROBOLINGGO KOTA BAHAS PENYUSUNAN PKS

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Awal Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Jumat (11/9)


PROBOLINGGO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Awal Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Jumat (11/9), bertempat di Aula Darmawan Dinsos PPPA Kota Probolinggo.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinsos PPPA dengan Polres Probolinggo Kota dalam upaya pencegahan kekerasan, perlindungan, penanganan, serta rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak beserta jajaran, psikolog dan konselor PUSPAGA, Kepala UPTD PPA beserta pekerja sosial, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial beserta pekerja sosial, serta perwakilan dari Polres Probolinggo Kota yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Bagian Operasional (Bag Ops).

Dalam pembahasan awal tersebut, para peserta rapat menelaah rancangan Perjanjian Kerja Sama antara Dinsos PPPA Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota tentang pencegahan kekerasan dan perlindungan, penanganan, serta rehabilitasi sosial perempuan dan anak di Kota Probolinggo. PKS ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan koordinasi dan sinergitas kedua belah pihak untuk meningkatkan efektivitas layanan perlindungan perempuan dan anak.

Ruang lingkup kerja sama yang dibahas meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penerimaan pengaduan dan rujukan kasus, perlindungan dan penanganan korban, pendampingan sosial, psikologis dan hukum sesuai kewenangan, rehabilitasi sosial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran informasi dan data sesuai ketentuan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

Aspek rehabilitasi sosial juga menjadi bagian dalam rancangan kerja sama ini. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk mendukung proses pemulihan perempuan dan anak yang membutuhkan layanan berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhan korban. Layanan tersebut dapat meliputi asesmen sosial, pendampingan sosial, konseling dan pemulihan psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan fungsi keluarga, fasilitasi pendidikan dan kesehatan, reintegrasi sosial, serta monitoring pascarehabilitasi.

Dalam pelaksanaannya, apabila Polres Probolinggo Kota menemukan perempuan atau anak yang membutuhkan layanan rehabilitasi sosial, dapat dilakukan rujukan kepada Dinsos PPPA Kota Probolinggo sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak. Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap anak juga dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rancangan PKS mengatur pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dinsos PPPA Kota Probolinggo memiliki peran dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan, melakukan asesmen awal, memberikan pendampingan sosial, memfasilitasi layanan yang dibutuhkan, melakukan rujukan, serta mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial. Sementara itu, Polres Probolinggo Kota berperan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan, melaksanakan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan, memberikan perlindungan sesuai kewenangan, serta melakukan koordinasi dalam penanganan kasus.

Untuk mendukung pelaksanaan kerja sama, kedua pihak juga akan menunjuk Person in Charge (PIC) sebagai penghubung dalam koordinasi dan penanganan kasus. PIC tersebut nantinya berperan dalam koordinasi pengaduan dan rujukan kasus, kebutuhan perlindungan korban, pendampingan, rehabilitasi sosial, perkembangan penanganan, serta tindak lanjut kasus.

Melalui kerja sama yang terarah, diharapkan koordinasi dalam penanganan perempuan dan anak dapat semakin diperkuat, termasuk dalam proses pengaduan, rujukan, perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga monitoring dan evaluasi layanan. Pertukaran informasi juga akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas korban dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Hasil pembahasan awal ini selanjutnya menjadi bahan untuk penyempurnaan draft PKS sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh kedua belah pihak. Melalui sinergi antara Dinsos PPPA Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, upaya pencegahan kekerasan serta perlindungan, penanganan, dan pemulihan perempuan dan anak di Kota Probolinggo diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT