
Selasa (4/8), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Tata Kelola dan Legalitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026 di Aula Dinsos PPPA Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO
– Selasa (4/8), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Dinsos PPPA) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Tata Kelola dan Legalitas
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Tahun 2026 di Aula Dinsos PPPA Kota Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh
pengurus LKSA/LKS se-Kota Probolinggo, serta pejabat fungsional dan staf bidang
terkait sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat
ini menjadi wadah koordinasi sekaligus pembinaan bagi pengurus LKSA/LKS agar
memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola organisasi, administrasi
kelembagaan, serta pemenuhan aspek legalitas yang menjadi dasar penyelenggaraan
pelayanan kesejahteraan sosial.
Dalam
pembahasan, peserta memperoleh informasi mengenai kebijakan pembinaan LKSA/LKS
Tahun 2026, tata kelola organisasi dan administrasi kelembagaan, kelengkapan
legalitas lembaga seperti Surat Tanda Pendaftaran (STP), Surat Tanda
Pendaftaran Ulang (STPU), serta dokumen administrasi lainnya. Selain itu,
disampaikan pula standar pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
harus dipenuhi oleh setiap lembaga.
Kegiatan
berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana
para pengurus LKSA/LKS menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam
pengelolaan lembaga. Melalui forum ini, Dinsos PPPA memberikan arahan, solusi,
dan pendampingan agar setiap lembaga mampu meningkatkan kualitas tata kelola
sekaligus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang berlaku.
Melalui
pelaksanaan rapat ini diharapkan legalitas setiap LKSA/LKS di Kota Probolinggo
semakin lengkap dan tertib, tata kelola kelembagaan semakin kuat dan akuntabel,
serta terjalin koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan
lembaga kesejahteraan sosial. Dengan demikian, pelayanan kesejahteraan sosial
kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara profesional, transparan, dan
berorientasi pada kebutuhan penerima manfaat.
Sebagaimana
tema kegiatan, "Penguatan tata kelola dan legalitas LKSA/LKS dalam
mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional, akuntabel, dan
sesuai regulasi," Dinsos PPPA Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus membangun
sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pelayanan sosial
yang berkualitas bagi masyarakat.