PERKUAT TATA KELOLA DAN LEGALITAS, DINSOS PPPA KOTA PROBOLINGGO GELAR RAPAT BERSAMA PENGURUS LKSA/LKS

Selasa (4/8), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Tata Kelola dan Legalitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026 di Aula Dinsos PPPA Kota Probolinggo.


PROBOLINGGO – Selasa (4/8), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Tata Kelola dan Legalitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026 di Aula Dinsos PPPA Kota Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus LKSA/LKS se-Kota Probolinggo, serta pejabat fungsional dan staf bidang terkait sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat ini menjadi wadah koordinasi sekaligus pembinaan bagi pengurus LKSA/LKS agar memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola organisasi, administrasi kelembagaan, serta pemenuhan aspek legalitas yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.

Dalam pembahasan, peserta memperoleh informasi mengenai kebijakan pembinaan LKSA/LKS Tahun 2026, tata kelola organisasi dan administrasi kelembagaan, kelengkapan legalitas lembaga seperti Surat Tanda Pendaftaran (STP), Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU), serta dokumen administrasi lainnya. Selain itu, disampaikan pula standar pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para pengurus LKSA/LKS menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lembaga. Melalui forum ini, Dinsos PPPA memberikan arahan, solusi, dan pendampingan agar setiap lembaga mampu meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang berlaku.

Melalui pelaksanaan rapat ini diharapkan legalitas setiap LKSA/LKS di Kota Probolinggo semakin lengkap dan tertib, tata kelola kelembagaan semakin kuat dan akuntabel, serta terjalin koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan lembaga kesejahteraan sosial. Dengan demikian, pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan penerima manfaat.

Sebagaimana tema kegiatan, "Penguatan tata kelola dan legalitas LKSA/LKS dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi," Dinsos PPPA Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus membangun sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pelayanan sosial yang berkualitas bagi masyarakat.

LINK TERKAIT