PUSPAGA PERKUAT PENDAMPINGAN DISPENSASI NIKAH, 47 ANAK TERCATAT AJUKAN PERNIKAHAN DINI SELAMA 2025

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terus memberikan layanan pendampingan, edukasi, dan konsultasi keluarga terkait permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 47 anak mengajukan dispensasi menikah dini.

KOTA PROBOLINGGO - Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)  terus memberikan layanan pendampingan, edukasi, dan konsultasi keluarga terkait permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 47 anak mengajukan dispensasi menikah dini.


Dari jumlah tersebut, faktor kehamilan menjadi alasan pengajuan tertinggi dengan 22 kasus, sedangkan pengajuan atas kemauan sendiri tercatat sebanyak 17 kasus. Selama tahun 2025, terdapat 39 pasangan calon pengantin (catin) yang mengajukan dispensasi nikah.


Berdasarkan jenis kelamin, pengajuan dispensasi nikah masih didominasi anak perempuan sebanyak 38 orang, sementara anak laki-laki sebanyak 10 orang. Dari sisi usia, pengajuan terbanyak berada pada usia 17 tahun sebanyak 14 anak dan usia 18 tahun sebanyak 12 anak. Selain itu, tercatat 8 anak usia 16 tahun, 7 anak usia 19 tahun, serta masing-masing 3 anak usia 14 dan 15 tahun.


Dilihat dari sebaran wilayah kecamatan, Kecamatan Wonoasih menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan tertinggi sebanyak 13 kasus. Disusul Kecamatan Kedopok sebanyak 8 kasus, Mayangan 7 kasus, Kademangan dan wilayah lainnya masing-masing 6 kasus, serta Kecamatan Kanigaran sebanyak 4 kasus.

Melalui layanan PUSPAGA, masyarakat mendapatkan pendampingan psikologis, konsultasi keluarga, edukasi pengasuhan, hingga penguatan kesiapan mental dan sosial bagi anak maupun orang tua sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan.

Dinas Sosial PPPA terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan anak, memperkuat komunikasi keluarga, dan memberikan ruang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan serta merencanakan masa depan dengan lebih baik.

PUSPAGA juga menegaskan bahwa pencegahan pernikahan usia dini membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

LINK TERKAIT