
Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara melalui Perdamaian Adhyaksa.
KOTA
PROBOLINGGO — Kamis (7/5), penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice
(RJ) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Kelurahan
Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi salah satu upaya
penyelesaian perkara melalui Perdamaian Adhyaksa dengan mengedepankan pemulihan
korban dan pertanggungjawaban pelaku tanpa mengabaikan hak-hak tumbuh kembang
anak.
Pelaksanaan
Restorative Justice tersebut sejalan dengan visi daerah dalam mewujudkan
Kota/Kabupaten Layak Anak melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan
berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo beserta jajaran, Dinas Sosial P3A Kota Probolinggo beserta Kepala Bidang PPA dan UPTD PPA, Camat Mayangan, Lurah Sukabumi, serta Polres Probolinggo Kota yang diwakili oleh Kasat PPA dan TPPO.
Dalam
kegiatan tersebut, kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban beserta
keluarga, sepakat untuk melakukan perdamaian demi masa depan anak yang lebih
baik. Kesepakatan damai ini diharapkan mampu memberikan pemulihan psikologis
dan sosial bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain
itu, Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo melalui layanan PUSPAGA (Pusat
Pembelajaran Keluarga) turut memberikan pendampingan psikososial bagi anak dan
keluarga. Pendampingan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kondisi mental
anak sekaligus memperkuat pola pengasuhan positif bagi orang tua sehingga dapat
mewujudkan keluarga yang harmonis dan ramah anak.
Melalui
sinergi lintas sektor dan pendekatan restoratif, diharapkan penyelesaian
perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, namun juga mampu
menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan masa depan yang lebih baik bagi anak.