RISET AKSI AKSESIBILITAS LAYANAN PUBLIK BAGI KELOMPOK RENTAN

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Probolinggo menyambut kedatangan rombongan Riset Aksi Aksesbilitas Layanan Publik bagi Kelompok Rentan (Disabilitas) di Kota Probolinggo.

FOTO BERSAMA TIM RISET

PROBOLINGGO – Selasa (27/8), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Probolinggo menyambut kedatangan rombongan Riset Aksi Aksesbilitas Layanan Publik bagi Kelompok Rentan (Disabilitas) di Kota Probolinggo. Rombongan tersebut terdiri dari Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Peneliltian dan Pengembangan Kota Probolinggo, Kelompok Disabilitas Kelurahan (KDK) Kota Probolinggo. Bapak Asep Suprapto Lelono, S.STP., M.M. selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial menyambut hangat kedatangan mereka.

Disabilitas berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat dimaknai sebagai mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sehingga mengalami hambatan dan kendala dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.  Sehingga, pada intinya disabilitas memiliki berbagai keterbatasan tertentu dalam melakukan akses pelayanan sehingga diperlukan aksesibilitas dalam sisi pelayanan agar mendapatkan kemudahan yang harusnya disediakan oleh penyelenggara pelayanan dalam memberikan pelayanan guna memberikan kesempatan yang sama untuk mereka penyandang disabilitas.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mengkaji aksesbilitas kelompok rentan yang ada dikantor perangkat daerah/ kelurahan, instansi, Lembaga sehingga dapat merumuskan rekomendasi untuk mewujudkan Kota Inklusif. Riset Aksi Aksesbilitas Layanan Publik bagi Kelompok Rentan, termasuk penyandang disabilitas ini juga sebagai langkah konkrit mewujudkan Kota Probolinggo Inklusif sekaligus memotivasi semua pihak untuk segera mengambil tindakan nyata dalam penyediaan aksesbilitas yang lebih baik.

 

Dalam kunjungan ini mereka bersama melihat sarana prasarana yang tersedia seperti ketersediaan toilet khusu disabilitas, akses jalan landai untuk pengguna kursi roda, penunjuk jalan bagi tuna netra dan lainnya. Dalam aturannya, ketersediaan ruang toilet harus dalam rancangan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka yang menggunakan. Misalnya, luas toilet harus lebih dari dua meter persegi, diperkirakan kursi roda bisa masuk ke dalam toilet tersebut, ketersediaan ramp untuk alat bantu pegang bagi ibu hamil dan lansia, harus ada. Sehingga sisi kebermanfaat lebih diutamakan, bukan sekadar kenampakan fisik agar terlihat "terpenuhi".

Hasil dari riset aksi ini diharapkan dapat memperbaiki sarana dan prasarana bagi kelompok rentan di kantor kami. Seperti halnya yang disampaikan oleh Ibu Dr. Lucia Aries Yuliyanti, S.STP., M.M. Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak “Saya sangat senang sekali dengan adanya diskusi semacam ini. Kita jadi tahu apa yang menjadi PR kita dan apa yang perlu dan juga dibutuhkan oleh kelompok rentan yang dalah hal ini kelompok disabilitas” serunya.

Dalam diskusi ini juga disampaikan oleh mereka perwakilan disabilitas terkait kemungkinan adanya bantuan mobilitas seperti kendaraan roda tiga untuk membantu mereka dalam menjalankan usahanya. 



LINK TERKAIT