
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Probolinggo menyambut kedatangan rombongan Riset Aksi Aksesbilitas Layanan Publik bagi Kelompok Rentan (Disabilitas) di Kota Probolinggo.
FOTO BERSAMA TIM RISET
PROBOLINGGO
– Selasa (27/8), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Probolinggo menyambut kedatangan rombongan Riset Aksi Aksesbilitas Layanan
Publik bagi Kelompok Rentan (Disabilitas) di Kota Probolinggo. Rombongan
tersebut terdiri dari Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Peneliltian dan
Pengembangan Kota Probolinggo, Kelompok Disabilitas Kelurahan (KDK) Kota
Probolinggo. Bapak Asep Suprapto Lelono, S.STP., M.M. selaku Kepala Bidang
Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial menyambut hangat kedatangan
mereka.
Disabilitas
berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat dimaknai sebagai
mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sehingga mengalami
hambatan dan kendala dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Sehingga, pada intinya
disabilitas memiliki berbagai keterbatasan tertentu dalam melakukan akses
pelayanan sehingga diperlukan aksesibilitas dalam sisi pelayanan agar
mendapatkan kemudahan yang harusnya disediakan oleh penyelenggara pelayanan
dalam memberikan pelayanan guna memberikan kesempatan yang sama untuk mereka
penyandang disabilitas.
Maksud
dan tujuan kegiatan ini adalah mengkaji aksesbilitas kelompok rentan yang ada
dikantor perangkat daerah/ kelurahan, instansi, Lembaga sehingga dapat
merumuskan rekomendasi untuk mewujudkan Kota Inklusif. Riset Aksi Aksesbilitas
Layanan Publik bagi Kelompok Rentan, termasuk penyandang disabilitas ini juga sebagai
langkah konkrit mewujudkan Kota Probolinggo Inklusif sekaligus memotivasi semua
pihak untuk segera mengambil tindakan nyata dalam penyediaan aksesbilitas yang
lebih baik.
Dalam
kunjungan ini mereka bersama melihat sarana prasarana yang tersedia seperti
ketersediaan toilet khusu disabilitas, akses jalan landai untuk pengguna kursi
roda, penunjuk jalan bagi tuna netra dan lainnya. Dalam aturannya, ketersediaan ruang toilet harus dalam
rancangan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka yang menggunakan. Misalnya,
luas toilet harus lebih dari dua meter persegi, diperkirakan kursi roda bisa
masuk ke dalam toilet tersebut, ketersediaan ramp untuk alat bantu pegang bagi
ibu hamil dan lansia, harus ada. Sehingga sisi kebermanfaat lebih diutamakan,
bukan sekadar kenampakan fisik agar terlihat "terpenuhi".
Hasil
dari riset aksi ini diharapkan dapat memperbaiki sarana dan prasarana bagi
kelompok rentan di kantor kami. Seperti halnya yang disampaikan oleh Ibu Dr.
Lucia Aries Yuliyanti, S.STP., M.M. Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak “Saya sangat senang sekali dengan adanya
diskusi semacam ini. Kita jadi tahu apa yang menjadi PR kita dan apa yang perlu
dan juga dibutuhkan oleh kelompok rentan yang dalah hal ini kelompok
disabilitas” serunya.
Dalam diskusi ini juga disampaikan oleh mereka perwakilan disabilitas terkait kemungkinan adanya bantuan mobilitas seperti kendaraan roda tiga untuk membantu mereka dalam menjalankan usahanya.