SIAPKAN PENYALURAN BLT DBH-CHT TAHUN 2024 - Dinas Sosial PPPA Undang Polresta dan Kejaksaan pada Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Camat dan Lurah

Bertempat di Bale Hinggil, Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2024 telah dilaksanakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Sosial PPPA memaparkan materi

Pagi tadi (7/5) bertempat di Bale Hinggil, Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2024 telah dilaksanakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) dan Kejaksaan Negeri dengan peserta Camat dan Lurah se-Kota Probolinggo serta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja , Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. 

Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai direncanakan pada Bulan Juni nanti setelah bulan ini dilakukan verifikasi data penerima sekaligus proses penetapan oleh Pj Walikota Probolinggo. Dalam paparan Bapak Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo disampaikan bahwa pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan dilakukan 2 Tahap. Tahap 1 direncanakan akan dilakukan di Bulan Juni dan Tahap 2 pada Bulan September.

Selanjutnya pemaparan materi dari Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Probolinggo yang disampaikan oleh Bapak Risdianto Prasetyo selaku Kepala Unit Tipikor Polresta Probolinggo. Beliau menyampaikan terkait Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Probolinggo. Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Penyaluran Bantuan Sosial ialah Pendampingan , Pengamanan, dan Ketertiban Kegiatan Penyaluran.

Dalam Nota Kesepakatan tersebut dapat disimpulkan untuk mempererat sinergitas dan saling mendukung antar Pemerintah Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo. Dengan kuatnya sinergitas antar Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat akibat penyelenggaraan pelayanan publik yang terarah dan saling berkesinambungan, dalam hal penyaluran bantuan sosial Kepolisian Resor Probolinggo Kota Bertugas dan Bertanggung Jawab Melaksanakan Fungsi Penanganan terhadap Kelancaran Penyaluran Bantuan Sosial.

LINK TERKAIT