Bertempat di Bale Hinggil, Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2024 telah dilaksanakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Pagi tadi (7/5)
bertempat di Bale Hinggil, Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan
Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber
dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2024 telah
dilaksanakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) dan
Kejaksaan Negeri dengan peserta Camat dan Lurah se-Kota Probolinggo serta instansi
terkait seperti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja , Inspektorat dan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Pelaksanaan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai direncanakan pada Bulan Juni nanti setelah
bulan ini dilakukan verifikasi data penerima sekaligus proses penetapan oleh Pj
Walikota Probolinggo. Dalam paparan Bapak Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si.
selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota
Probolinggo disampaikan bahwa pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai
(BLT) ini akan dilakukan 2 Tahap. Tahap 1 direncanakan akan dilakukan di Bulan
Juni dan Tahap 2 pada Bulan September.
Selanjutnya pemaparan
materi dari Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Probolinggo yang disampaikan oleh
Bapak Risdianto Prasetyo selaku Kepala Unit Tipikor Polresta Probolinggo. Beliau
menyampaikan terkait Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota
tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Probolinggo. Tugas
dan Fungsi Kepolisian dalam Penyaluran Bantuan Sosial ialah Pendampingan ,
Pengamanan, dan Ketertiban Kegiatan Penyaluran.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut dapat disimpulkan untuk mempererat sinergitas dan saling mendukung antar Pemerintah
Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo. Dengan kuatnya sinergitas
antar Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota
dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat akibat penyelenggaraan
pelayanan publik yang terarah dan saling berkesinambungan, dalam hal penyaluran
bantuan sosial Kepolisian Resor Probolinggo Kota Bertugas dan Bertanggung Jawab
Melaksanakan Fungsi Penanganan terhadap Kelancaran Penyaluran Bantuan Sosial.