Permasalahan sosial merupakan permasalahan yang kompleks dan urgen, sehingga perlu perhatian dan penanganan optimal yang humanis, adaptif dan andalan. Sejauh ini penanganan permasalahan sosial,
Permasalahan sosial merupakan permasalahan yang kompleks dan urgen, sehingga perlu perhatian dan penanganan optimal yang humanis, adaptif dan andalan. Sejauh ini penanganan permasalahan sosial, khususnya untuk PMKS terlantar, telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat melalui sistem panti maupun non panti. Akan tetapi belum memberikan dampak yang signifikan. Hal tersebut dikarenakan masih terbatasnya sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan sosial yang optimal yang bersifat humanis, adaptif dan andalan. Diketahui layanan sosial berbasis panti milik pemerintah tersedia oleh UPT milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terbatas jumlahnya, tidak merata di setiap kabupaten kota ada. Sehingga penanganannya belum bisa optimal dan menyeluruh menjangkau kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk menjawab tantangan ketidaktersediaan UPT layanan sosial PMKS terlantar yang berbasis residential di kota Probolinggo maka perlu inovasi SPOT HANDAL ( Shelter Pelayanan Optimal bagi Terlantar yang Humanis, Adaptif dan Andalan). Berdasarkan data layanan PMKS terlantar di register Dinas Sosial Kota Probolinggo diketahui Tahun 2020 Jumlah PMKS terlantar/jalanan terlayani mencapai 71 klien dan pada Tahun 2021 mencapai 93 PMKS terlantar terdiri dari Orang terlantar ( kehabisan bekal perjalanan), anak terlantar/jalanan, lanjut usia terlantar dan Tuna sosial ( wanita tuna susila, gelandangan, pengemis, gelandangan Psikotik/ ODGJ, T4 dan sejenisnya). Dengan latar belakang tersebut untuk menjawab kebutuhan PMKS terlantar yang optimal, maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo mendirikan Shelter, memberikan layanan berupa rumah singgah/tempat sementara/tempat berlindung atau berkelanjutan untuk kondisi tertentu guna menyiapkan kondisi mental, psikologi, keberfungsian sosial penerima layanan ( klien PMKS ) sebelum mendapatkan rujukan yang sesuai dengan kriteria permasalahannya.
Tujuan Inovasi SPOT HANDAL dalam layanan ini adalah:
Dampak inovasi SPOT HANDAL:
Dengan inovasi SPOT HANDAL ini harapannya:
Fungsi dari shelter:
ESTIMASI WAKTU MEKANISME PELAYANAN SPOT HANDAL
Waktu |
Keterangan |
15 menit |
Penerimaan Klien PMKS terlantar ( dari aduan 112/ hasil razia Pol PP/aduan masyarakat/rujukan instansi lain ) |
30 menit |
Identifikasi Awal |
30 menit |
Pemeriksaan Kesehatan /Identifikasi Kependudukan |
60 menit |
Penjangkauan/ Penelusuran Klien dan Keluarga |
60 menit |
Assesmen Klien |
120 menit |
Laporan Hasil Assesmen Klien |
120 menit |
Rapat Kasus |
30 menit |
Membuat Rujukan |
720 menit/12 jam |
Rehabilitasi Klien |
18 |