SPOT HANDAL

Permasalahan sosial merupakan permasalahan yang kompleks dan urgen, sehingga perlu perhatian dan penanganan optimal yang humanis, adaptif dan andalan. Sejauh ini penanganan permasalahan sosial,


Permasalahan sosial merupakan permasalahan yang kompleks dan urgen, sehingga perlu perhatian dan penanganan optimal yang humanis, adaptif dan andalan. Sejauh ini penanganan permasalahan sosial, khususnya untuk PMKS terlantar, telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat melalui sistem panti maupun non panti. Akan tetapi belum memberikan dampak yang signifikan. Hal tersebut dikarenakan masih terbatasnya sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan sosial yang optimal yang bersifat humanis, adaptif dan andalan. Diketahui layanan sosial berbasis panti milik pemerintah tersedia oleh UPT milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terbatas jumlahnya, tidak merata di setiap kabupaten kota ada. Sehingga penanganannya belum bisa optimal dan menyeluruh menjangkau kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk menjawab tantangan ketidaktersediaan UPT layanan sosial PMKS terlantar yang berbasis residential di kota Probolinggo maka perlu inovasi SPOT HANDAL ( Shelter Pelayanan Optimal bagi Terlantar yang Humanis, Adaptif dan Andalan). Berdasarkan data layanan PMKS terlantar di register Dinas Sosial Kota Probolinggo diketahui Tahun 2020 Jumlah PMKS terlantar/jalanan terlayani mencapai 71 klien dan pada Tahun 2021 mencapai 93 PMKS terlantar terdiri dari Orang terlantar     ( kehabisan bekal perjalanan), anak terlantar/jalanan, lanjut usia terlantar dan Tuna sosial ( wanita tuna susila, gelandangan, pengemis, gelandangan Psikotik/ ODGJ, T4 dan sejenisnya). Dengan latar belakang tersebut untuk menjawab kebutuhan PMKS terlantar yang optimal, maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo mendirikan Shelter, memberikan layanan berupa rumah singgah/tempat sementara/tempat berlindung atau berkelanjutan untuk kondisi tertentu guna menyiapkan kondisi mental, psikologi, keberfungsian sosial penerima layanan ( klien PMKS ) sebelum mendapatkan rujukan yang sesuai dengan kriteria permasalahannya.

Tujuan Inovasi SPOT HANDAL dalam layanan ini adalah:

  1. Menjawab ketidaksediaan UPT layanan sosial menjadi ada meski sifatnya residential berupa Shelter/Rumah Singgah;
  2. Merespon percepatan penanganan PMKS terlantar;
  3. Terlayaninya PMKS terlantar sesuai SOP dan mekanisme yang ada;
  4. PMKS terlantar dilayani dan tertangani dengan layanan yang dapat diandalkan;
  5. Menjadi penghubung berbagai pilar sosial, sehingga dapat optimal waktu pelayanan PMKS terlantar dan menjadi tempat yang mudah diakses karena menjadi satu tempat (one gate system) yang humanis, adaptif dan andalan;
  6. Menjadi tempat layanan cepat yang aman, nyaman dan terlindungi sementara bagi PMKS terlantar;
  7. Mempercepat waktu layanan yang awalnya mekanismenya 3 – 7 hari kerja menjadi 1 – 2 hari kerja;
  8. Menjadi tempat yang mudah di akses oleh semua pemberi pelayanan PMKS.

 

Dampak inovasi SPOT HANDAL:

  1. Efisiensi waktu pelayanan PMKS;
  2. Layanan terhadap PMKS menjadi lebih cepat dan tanggap;
  3. PMKS tertangani karena mendapatkan solusi yang cepat dan optimal;
  4. Jumlah PMKS segera terentaskan, diterima masyarakat serta keberfungsian sosial klien eks PMKS.

Dengan inovasi SPOT HANDAL ini harapannya:

  • Bagi masyarakat:
  1. Secara langsung masyarakat Kota Probolinggo dapat dengan cepat mendapat respon penanganan masalah sosial khususnya PMKS terlantar;
  2. Menjadi tempat penampungan sementara/rumah singgah yang nyaman dan aman terlindungi bagi aduan masyarakan PMKS terlantar;
  3. Masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan jaminan sosial sesuai mekanisme SOP shelter.
  • Bagi Instansi lain:
  1. Dapat saling berkoordinasi antar anggota dengan Pilar sosial (tenaga kesejahteraan sosial, pendamping sosial PKH, pekerja sosial masyarakat) dalam menangani PMKS terlantar;
  2. Memperoleh kemudahan dalam penanganan mekanisme layanan yang sesuai prosedur yang berlaku;
  3. Sinergi rujukan PMKS terlantar yang dapat diandalkan.
  • Bagi Komite PMKS:
  1. Tugas Tim Komite PMKS menjadi optimal lebih handal  (Humanis, Adaptif dan Andalan) menyesuaikan dengan perkembangan zaman berdasarkan SOP yang ada dan layanan lebih cepat dan prima, serta dapat mengukur kemampuan kinerja dan solid kerja tim work dengan cepat dalam pelaksanakan sesuai tugas dan fungsi yang di tetapkan dalam SK Walikota Probolinggo;
  2. Komite PMKS Kota Probolinggo dapat dengan respon cepat tanggap dan handal dalam menangani penyandang masalah sosial yang telantar dapat segera tertangani dengan baik.

Fungsi dari shelter:

  1. Menjadi kan Shelter sebagai tempat layanan tercepat untuk menjawab masalah sosial keterlantaran;
  2. Tidak semua kabupaten kota tersedia shelter/penampungan sementara bagi PMKS terlantar;
  3. Sebagai tempat sementara terlindungi dan aman bagi PMKS terlantar;
  4. Akses yang mudah bagi semua pilar sosial untuk menangani PMKS terlantar.

ESTIMASI WAKTU MEKANISME PELAYANAN SPOT HANDAL

Waktu

Keterangan

15 menit         

Penerimaan Klien PMKS terlantar ( dari aduan 112/ hasil razia Pol PP/aduan masyarakat/rujukan instansi lain )

30 menit

Identifikasi Awal

30 menit

Pemeriksaan Kesehatan /Identifikasi Kependudukan 

60 menit

Penjangkauan/ Penelusuran Klien dan Keluarga 

60 menit

Assesmen Klien 

120 menit

Laporan Hasil Assesmen Klien 

120 menit

Rapat Kasus 

30 menit

Membuat Rujukan 

720 menit/12 jam

Rehabilitasi Klien 

180 menit

Reunifikasi/ Pemulangan Klien pada Keluarga 

60 menit

Monitoring dan Evaluasi 

30 menit

Terminasi 

Total :

1455 menit

1445 menit ( sekitar 24 jam) dibagi jam kerja =

1 – 2 hari pelayanan PMKS

Manfaat yang akan didapatkan setelah inovasi:

  1. Memberikan kemudahan akses bagi PMKS Terlantar untuk mendapat pelayanan utama;
  2. Memberikan layanan terpadu satu pintu sesuai dengan mekanisme pelayanan kesejahteraan sosial;
  3. Memberikan pelayanan PMKS Terlantar yang cepat dan tanggap (2 hari kerja /two days system).

Jaminan keberlanjutan inovasi:

  1. Kompleksnya permasalahan sosial dan masih banyaknya pengaduan/ rujukan/ hasil Razia PMKS Terlantar menjadikan SPOT HANDAL tempat yang dibutuhkan keberlangsungannya di Kota Probolinggo;
  2. Selama adanya masalah sosial, SPOT HANDAL menjadi solusi yang tepat untuk penanganan PMKS di Kota Probolinggo;
  3. Keberadaan SPOT HANDAL sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurai permasalahan sosial di masyarakat khususnya PMKS terlantar di masyarakat.

Resiko dan tantangan:

Dalam pelaksanaan penerapan layanan SPOT HANDAL  resiko dan tantangannya adalah sebagai berikut :

  1. Komite PMKS (termasuk petugas shelter dan bidang yang terkait) harus siap siaga 24 jam dengan aturan piket yang telah ditentukan;
  2. Petugas harus lebih berjiwa sosial yang tinggi dan humanis, adaptif dan andalan dengan kondisi klien (PMKS) dishelter yang berbagai rupa (gila dll);
  3. Komite harus siap sedia dengan kondisi tanggap darurat dalam penanganan PMKS;
  4. Komite SPOT HANDAL harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pilar dengan tanggap dan cepat;
  5. Komite SPOT HANDAL mampu menangani PMKS dengan one stop system, agar tidak memakan waktu dan dapat berjalan dengan cepat;
  6. Komite SPOT HANDAL dapat diandalankan kapan pun dalam penanganan PMKS.

LINK TERKAIT