
Senin siang (8/12), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP) yang telah diterapkan di lingkungan Dinas Sosial PPPA.
PROBOLINGGO – Senin siang (8/12), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP) yang telah diterapkan di lingkungan Dinas Sosial PPPA. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat agar semakin optimal, transparan, dan akuntabel. Sekretaris Dinas Sosial PPPA Ibu Retno Feby Hariyati, S.K.M., M.MKes membuka forum ini dan memberikan pemaparan terkait hal-hal terkait pelayanan publik pada Dinas Sosial PPPA.
Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain akademisi, perwakilan media massa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Al Ummah, serta komunitas sosial seperti Yayasan YAMI, Forum Puspa, dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). Selain itu, forum ini juga menghadirkan masyarakat yang pernah menggunakan layanan publik Dinsos PPPA sebagai pengguna layanan, guna memberikan masukan langsung berdasarkan pengalaman yang telah dirasakan.
Dalam
kegiatan tersebut, dibahas sembilan jenis pelayanan publik yang menjadi
kewenangan Dinsos PPPA Kota Probolinggo. Kesembilan pelayanan tersebut meliputi
pelayanan rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS), pelayanan rekomendasi adopsi anak, serta pelayanan pengaduan pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain
itu, evaluasi juga mencakup pelayanan pengaduan pada Unit Layanan Terpadu
Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK), pelayanan pengaduan Bantuan Pangan Non
Tunai–Program Keluarga Harapan (BPNT-PKH), pelayanan mobil jenazah gratis,
pelayanan bantuan sosial sembako, pelayanan shelter atau rumah singgah bagi
orang terlantar, serta pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Melalui
Forum Konsultasi Publik ini, Dinsos PPPA bertujuan untuk mengukur kualitas
Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan bahwa
standar pelayanan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan
masyarakat sebagai pengguna layanan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk
mengidentifikasi berbagai komponen standar pelayanan yang masih memerlukan
perbaikan dan penyempurnaan.
Selain itu, forum ini diharapkan dapat mendorong penyelenggara layanan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melibatkan publik secara langsung, Dinsos PPPA berupaya membangun standar pelayanan yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga responsif terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat.
Melalui
evaluasi yang dilakukan secara partisipatif ini, Dinsos PPPA Kota Probolinggo
berkomitmen untuk membentuk Standar Pelayanan Publik yang efektif, efisien,
serta berorientasi pada kepuasan dan kemudahan bagi pengguna layanan. Ke depan,
hasil dari Forum Konsultasi Publik ini akan menjadi dasar perbaikan dan
penguatan kualitas pelayanan, sehingga Dinsos PPPA dapat terus memberikan
pelayanan yang profesional dan berdaya guna bagi masyarakat Kota Probolinggo.