Upacara Bendera

Menindaklanjuti Surat Walikota Probolinggo Nomor : 019.1/2705/425.023/2018 Tanggal 24 September 2018, Perihal Pelaksanaan Upacara Bendera.

Menindaklanjuti Surat Walikota Probolinggo Nomor : 019.1/2705/425.023/2018 Tanggal 24 September 2018, Perihal Pelaksanaan Upacara Bendera.

Dengan ini Dinas Sosial Kota pada tanggal 05 November 2018 pukul 06.45 tempat Halaman Kantor Dinas Sosial Kota Probolinggo mengadakan Upacara Bendera. Peserta diikuti oleh 54 orang staf Dinas Sosial dan 29 Pendamping PKH ( Program Keluarga Harapan ). Inspektur Upacara Dipimpin Oleh Kepala Dinas Sosial Kota Probolinggo dan Komandan Upacara dipimpin oleh Sekretariat Dinas Sosial Kota Probolinggo.

Bapak Kepala Dinas Sosial Kota Probolinggo menyampaikan Sambutannya yaitu : mengenai peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, disiplin pegawai adalah kesanggupan kita untuk menaati kewajiban kita dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang - undangan maupun peraturan kedinasan. diselenggarakannya upacara bendera setiap hari senin minggu pertama di lingkungan OPD lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo ini karena disiplin erat kaitannya dengan motivasi dan perilaku manusia, dalam memotivasi akan mempengaruhi kepemimpinan sementara perilaku akan memberi warna tipe atau gaya kepemimpinan seseorang sangat berpengaruhi dan akan sangat menentukan tingkat kesadaran displin PNS lingkungan organisasinya.

LINK TERKAIT